Artidjo Alkostar, Musuh Koruptor & Penolak PK Ahok Akhirnya Pensiun dan Pilih Beternak Kambing

Artidjo yang terkenal karena sering memutus perkara para koruptor ini, berencana menikmati masa pensiun dengan berternak kambing

ISt
Artidjo Alkostar 

TRIBUNSUMSEL.COM-HAKIM Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar pensiun pada Selasa (22/5/2018) lalu.

Artidjo yang terkenal karena sering memutus perkara para koruptor ini, berencana menikmati masa pensiun dengan berternak kambing di kampung halamannya di Situbondo, Jawa Timur.

Hal itu disampaikan pria 70 tahun itu saat sesi wawancara dengan awak media di media center Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).

Baca: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Waisak 2561 BE Lengkap Dengan Sejarahnya,Jatuh Selasa 29 Mei 2018

"Jadi saya akan pulang kampung memelihara kambing. Tidak mau muluk-muluk saya. Pulang kampung (pelihara kambing)," ucap Artidjo berguyon.

Selain itu, pria yang telah mengabdi di MA selama 18 tahun ini mengatakan akan tetap mengisi masa pensiunnya dengan mengajar S2 di Fakultas Hukum UII Yogyakarta. Artidjo juga akan membuka usaha kafe di kampung halaman orangtuanya di Sumenep.

"Di Jogja di mana saya mengajar S2. Saya sudah punya kafe semacam warung. Madura kafe di Sumenep. Karena orangtua saya dari Sumenep, saya sering di sana. Nantinya saya akan tinggal di tiga titik itu," terang pria kelahiran 22 Mei 1948 itu.

Baca: Viral Foto Mayat Berkafan Dibuang, Pengurus Makam Ungkap Sosok yang Sebarkan Foto

Dalam kesempatan itu, Artidjo juga menyampaikan harapannya kepada hakim agung kamar pidana yang akan menggantikan dirinya, agar terus menjaga integritas dan teliti dalam melihat perkara.

Sambil bergurau, mantan advokat di LBH Yogyakarta ini juga mengatakan menjadi hakim agung kamar pidana harus siap pulang malam.

"Saya harapkan pengganti saya lebih baik dari saya. Pertama, ketekunan dalam menangangi perkara. Kedua, harus pulang sampai larut malam, karena apa? Itu untuk menangani dan memperpanjang peranan setiap hari. Itu tahanan di kamar saya itu seluruh indonesia. Jadi setiap hari itu ratusan. Jadi kadang sampai malam pulangnya," papar Artidjo.

Artidjo Alkostar di media center Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).
Artidjo Alkostar di media center Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018). (TRIBUNNEWS/FRANSISKUS ADHIYUDA)

Artidjo pensiun pada Selasa (22/5/2018), karena telah genap memasuki usia 70 tahun. Namun secara administrasi, Artidjo pensiun per 1 Juni 2018. Artidjo lahir pada 22 Mei 1948. Artidjo memulai kuliah di Fakultas Hukum UII pada September 1967.

Selepas kuliah, Artidjo aktif di LBH Yogyakarta dan dilanjutkan sendiri dengan mendirikan kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates. Praktik hukumnya itu difokuskan pada pembelaan hak asasi manusia dan masyarakat terpinggirkan.

Pada awal 2000, Artidjo resmi bergabung dan menjabat sebagai hakim agung kamar pidana di Mahkamah Agung.

Baca: Viral Foto Mayat Berkafan Dibuang, Tak Disangka Begini Cara Pengurus Makamkan Mayat MR X

Selama 18 tahun menjadi hakim agung, berbagai perkara diadilinya. Termasuk, deretan perkara korupsi mulai dari mantan Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaaq, mantan anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh, mantan Ketua MK Akil Mochtar, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Politikus Partai Demokrat Sutan Bathoegana, hingga mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo.

Juga, yang sempat menjadi kontroversi, yakni menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Fransiskus Adhiyuda)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved