Berita Palembang

Pemprov Sumsel Siapkan Rp 64 Miliar Untuk Bayar THR

Guna menunaikan kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel,

IST
THR 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -  Guna menunaikan kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, maka Pemprov Sumsel setidaknya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 64 Miliar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sumsel, Ahmad Mukhlis mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) maka Pemda tinggal menindaklanjuti.

Dimana THR tahun ini dibayarakan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok. Tapi juga termasuk tunjangan yang melekat pada gaji diluar tunjangan beras, seperti kinerja, keluarga, anak.

"Besaran yang disiapkan sendiri jumlahnya hampir sama dengan nilai gaji yang dibayarkan tiap bulan, sekitar Rp 64 Miliar," ujar Mukhlis saat diwawancarai di ruang kerjanya di Pemprov Sumsel, Kamis (24/5/2018).

THR tersebut akan diberikan kepada sekitar 7000 lebih ASN di Lingkup Pemprov Sumsel, termasuk tenaga guru.

Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan kajian kepada pimpinan terkait proses pencairan THR tersebut. "Kemungkinan paling lambat pada Juni sudah mulai dicairkan," katanya.

Sementara untuk gaji ke-13, kata dia, ada kemungkinan akan dicairkan bersamaan dengan gaji pada Juli, sebab sesuai dengan imbauan Menteri Keuangan gaji ke-13 agar dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan sekolah di masa tahun ajaran baru.

"Sifatnya nanti tergantung dari pengajuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing," katanya, namun mekanismenya nanti bisa juga BPKAD akan mengingatkan kepada OPD untuk segera mempersiapkan kebutuhan daftar gaji tersebut.

Mukhlis menambahkan, selain dari pada ASN, honorer biasanya juga akan diberikan semacam insentif tambahan.

Hanya saja, kebijakan terkait hal itu sepenuhnya dikembalikan kepada kebijakan Pemda masing-masing.

"Biasanya memang nanti ada semacam kebijakan dari pimpinan daerah untuk penghasilan tambahan kepada honorer ini," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved