Bukan Orang Sembarangan, ini 6 Fakta Aman Abdurrahman yang Dituntut Hukuman Mati
Hari ini, terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU)
Bom yang digunakan saa titu adalah buatan anggota Jamaah Ansharut Daualah (JAD) yang bertempat di Cirebon, Jawa Barat.
JPU Anita Dewayani mengatakan bahwa Aman menyasar ke Jalan Sabang sebagai lokasi teror karena banyak warga negara asing (WNA) di sana.
"Sasaran, target, Jalan Sabang Jakarta karena di sana banyak bule," ujar Anita membacakan dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).
Dalam peristiwa itu memakan 34 korban jiwa, delapan orang di antaranya tewas dan 26 orang lainnya luka-luka.
Disebutkan bahwa bom tersebut diledakkan di gerai Starbucks dan pos polisi di Jalan MH Thamrin.
Peristiwa ini terjadi pada 14 Januari 2016 sekitar pukul 10.20 WIB.
Anita kembali menjelaskan bahwa seluruh pelaku bom bunuh diri ini telah meninggal dunia dan telah melakukan kekerasan berupa serangan dengan cara meledakkan Starbucks Cafe di Jalan MH Thamrin atau pos polisi lalu lintas di Jalan MH Thamrin.
3. Ceramah Aman beredar di Telegram
Pada saat persidangan yang digelar pada 28 Maret 2018 silam, banyak saksi yang dihadirkan.
Saksi-saksi tersebut merupakan terpidana kasus terorisme seperti peledakan bom Kampung Melayu, penyerangan markas Polda Sumatera Utara, pelemparan bom molotov di Gereja Oikumene Samarinda, dan peserta pelatihan militer di Filipina.
Mereka bersaksi hal-hal yang membuktikan bahwa Aman menggerakan orang untuk melakukan aksi terorisme.
Seperti buku seri materi tauhid karangan Aman dan rekaman suara atau MP3 berisi ceramah Aman.
Ceramahnya dan buku seri materi tauhid itulah yang kerap didengar dan dibaca para pengukutnya.

"Kajian atau ajaran yang diberikan mengakibatkan para pengikutnya mempunyai pemahaman dan terprovokasi bahwa sistem pemerintahan demokrasi di Indonesia termasuk syirik akbar karena menerapkan hukum buatan manusia dan bukan hukum Allah sehingga segenap aparaturnya patut diperangi," kata jaksa Anita Dewayani saat membacakan dakwaan pada 15 Februari 2018.
Bahkan ceramah Aman pun ternyata banyak beredar dalam aplikasi percakapan Telegram, baik dalam bentuk tulisan maupun rekaman.