2 Tahun di Penjara, Eks-Guru Spiritual Reza Artamevia Gatot Brajamusti Kini Dikabarkan Stroke
Masih ingat sosok Gatot Brajamusti? yang pernah sampai bawa-bawa nama penyanyi Tanah Air, Reza Artamevia?
TRIBUNSUMSEL.COM - Masih ingat sosok Gatot Brajamusti? yang pernah sampai bawa-bawa nama penyanyi Tanah Air, Reza Artamevia?
Kini kondisinya guru spiritual Reza tersebut sedikit memprihatinkan setelah mendekam di penjara karena kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan satwa liar.
Gatot Brajamusti sebelumnya dituntut hukuman tiga tahun kurungan penjara subsider tiga bulan kurungan oleh JPU serta diminta membayar denda senilai Rp 10 juta.
Baca: Terancam Bercerai dengan Angga Wijaya,Beginilah Penampakan Rumah Mewah Dewi Perssik,Wow!
Baca: Tak Pernah Dengar Tentang Pernikahannya, Wika Salim Justru Kini Dikabarkan Bercerai
Baca: Walau Beda Keyakinan, Begini Cara Natasha Wilona Temani Verrell Bramasta Lakukan Ibadah Puasa!
Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api.
Gatot Kini, terkena stroke ringan dan dirawat di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Bahkan Gatot Brajamusti batal menghadiri sidang kasusnya tersebut di Jakarta Selatan, Kamis (17/5/2018). Seperti yang dilansir dari Kompas.com.
"Hari ini sidang Aa Gatot di-break namun terdakwa masih di rumah sakit Kramat Jati dan hari ini enggak bisa hadir. Surat sakitnya disebut ada gejala stroke ringan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarwoto di PN Jaksel.
Ia mengatakan, surat izin sakit Gatot sudah disampaikan kepada majelis halim sejak dua pekan lalu.
"Sakitnya sejak dua minggu lalu. Itu sudah kami panggil dan sidang yang lalu pun tak bisa kami hadirkan. Sidang selanjutnya ranggal 31 Mei agendanya duplik," ucap Sarwoto.
Ditemui terpisah, kuasa hukum Gatot, Nanang Hamdani, mengatakan bahwa kondisi kliennya sebenarnya sudah perlahan membaik dan dirawat jalan.
"Tapi ternyata beliau sakit lagi dan dirawat ke rumah sakit Pengayoman Cipinang. Di RS Polri kurang lebih lima hari. Berobat jalan, kemudian sakit lagi, dirawat lagi di rumah sakit Pengayoman dari Selasa," ujar Nanang.
Sebelumnya, itu pula Gatot pernah menyeret nama Reza Artamevia karena penggerebekan dipadepokan miliknya.
Baca: Wajib Tahu ! Inilah 7 Fitur Baru yang ada di Whatsapp,Cukup Klik Tombol @ Buat Liat Semua Percakapan
Baca: 5 Selebriti Mendadak Berjilbab di Bulan Ramadan, No4 Gak Nyangka Banget Bikin Pangling
Baca: Dibongkar Roy Kiyoshi,Beban Inikah yang BIkin Angga Wijaya Nekat Selingkuh? Dewi Perssik Murka!
Pengakuan dari Aa Gatot ini diperkuat oleh Reza Artamevia yang mengaku pernah mengintip aktivitas seks itu.
Kasus ini diusut polisi setelah menerima pengaduan dari CTP (26), perempuan yang mengaku diperkosa Aa Gatot saat dirinya berusia 16 tahun.
CTP menjelaskan ritual seks itu dilakukan dengan dalih untuk transformasi oksigen bagi jin yang ada di tubuh Aa Gatot.
Dia lalu dipaksa berhubungan badan dengan Aa Gatot hingga hamil.
Baca: Wow Harta Tak Berkurang Malah Makin Tajir, Ini Kejutan Ashanty buat Karyawan Jelang Ramadan
Baca: Ingin Jadi Mualaf, Dj Butterfly Ikut Jalankan Puasa, Menu Makanan Sahurnya Bikin Netizen Heboh!
CTP juga menyeret nama Reza Artamevia. Dia mengaku pernah diajak berhubungan badan dengan Aa Gatot.
Namun, hubungan seks yang diminta mantan Ketua Umum PARFI ini dinilai menyimpang.
CTP menyebut melakukan hubungan seks sesama jenis dengan Reza. Kadang, mereka melakukan threesome, termasuk dengan istri Aa Gatot, Dewi Aminah.
Pengakuan CTP awalnya dibantah mentah-mentah oleh Reza Artamevia.
Reza ini menegaskan tidak ada ritual seks di padepokan Aa Gatot.
Baca: 5 Artis Cantik Ini Jalani Puasa Ramadan Pertama Kali dengan Suami, No 3 Bikin Baper Tingkat Dewa
Baca: Dituding Homo dan Penyakit Kelamin, 5 Foto ini Jadi Bukti Angga Wijaya Masih Sayang Dewi Perssik?
Namun saat diperiksa polisi, Reza Artamevia seperti menjilat ludahnya sendiri.
Reza pun akhirnya mengakui ada ritual seks menyimpang di padepokan Aa Gatot.
Ibu dua anak ini pernah melihat dan mengintip ritual seks itu.
Hingga akhirnya Gatot Brajamusti divonis sembilan tahun kurungan penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila terhadap CTP.
Vonis terhadap Gatot dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018).
(TribunStyle.com/ Burhanudin Ghafar R)