Berita Prabumulih

Dilarang Menambang, Perusahaan Batubara Diam-diam Pasang Patok di Prabumulih

Meski Pemerintah kota Prabumulih jelas melarang adanya penambangan batubara di wilayahnya, namun para perusahaan tambang ternyata

Penulis: Edison | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUN KALTIM/NIKO RURU
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Meski Pemerintah kota Prabumulih jelas melarang adanya penambangan batubara di wilayahnya, namun para perusahaan tambang ternyata diam-diam mulai mematok lahan warga di wilayah perbatasan Kecamatan Prabumulih Barat.

Hal itu terungkap ketika warga menyampaikan keluhan kepada para Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih yang melakukan reses di daerah pemilihan.

"Penyelesaian perbatasan wilayah Prabumulih Barat dan Desa Lubuk Raman Kecamatan Rambang Dangku belum selesai karena Camat meminta batas masuk ke kota perbatasan air limau. Di wilayah itu juga ada perusahaan yang telah memasang patok untuk dijadikan areal tambang batubara," ungkap anggota DPRD Prabumulih, Idham Tegun mewakili dewan dapil I ketika menyampaikan hasil reses dalam paripurna, Kamis (17/5/2018).

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Prabumulih, H Ahmad Palo SE menegaskan, jika hanya sekedar memasang patok kayu tidak masalah namun jika sudah melakukan eksplorasi berarti bertentangan dengan aturan yang dibuat. "Jika ada aktifitas penambangan tentu akan kita tolak, masyarakat tidak perlu khawatir namun kalau cuma patok saja tidak ada masalah," tegasnya.

Palo mengatakan, DPRD Prabumulih bersama pemerintah kota telah membuat peraturan daerah (Perda) yang ada yang melarang adanya eksplorasi batubara, sehingga harus dipertahankan. "Memang perizinan kewenangan Provinsi, tapi harus melihat Perda juga," katanya.

Sementara, Penjabat (Pj) Walikota Prabumulih, H Richard Cahyadi Ap Msi mengatakan terkait informasi dari warga yang ditampung dalam reses itu akan diperiksa dahulu oleh bagian tata pemerintahan (Tapem).

"Harus dicek dulu, nanti Tapem akan kita turunkan. Tapi kalau mereka memasang karena mengamankan aset maka sah-sah saja, kalau untuk aktifitas mungkin belum," tuturnya.

Richard mengatakan, terkait keberadaan tambang masih akan melihat nanti kedepan, jika memang syarat dan ketentuan terpenuhi akan dilihat apa dampak negatif dan positifnya. "Tentu harus berimbang, kalau dampak negatif lebih banyak ya kenapa harus berjalan," katanya.

Disinggung di Prabumulih ada Perda pelarangan eksplorasi batubara, Richard menyebutkan perkembangan situasi zaman kedepan tidak tahu dan tidak bisa ditebak. "Perkembangan hari-kehari daerah kita ini selalu menjadi perhitungan. Jangan bicara hari ini tahu-tahu besok kita butuh. Sama seperti kita pakai hp hari ini kita cuma pakai hp black belor, tahu-tahu besok gak laku lagi orang sudah pakai hp android, mau bagaimana," lanjutnya.

Seperti diketahui, Pemerintah kota Prabumulih dan DPRD Prabumulih beberapa tahun lalu mengesahkan peraturan daerah terkait pelarangan batubara. Hal itu dilakukan pemerintah dan dewan lantaran kota Prabumulih memiliki luas wilayah kecil, sehingga jika dieksplorasi akan habis dan rusak serta menjadi warisan anak cucu wilayah hancur. (eds)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved