Berita Muaraenim

Bobol Rumah di Muaraenim, Pemuda Ini Berhasil Sembunyi Empat Bulan,Tapi Akhirnya Tertangkap Juga

Setelah buron selama empat bulan, akhirnya Tendeo Praja Mukti (14) warga Desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muaraenim,

SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
Tsk Tandeo saat diamankan bersama Barang bukti. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM --- Setelah buron selama empat bulan, akhirnya Tendeo Praja Mukti (14) warga Desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muaraenim, berhasil dibekuk di sekitar kediamannya, Sabtu (12/5/2018).

Sedangkan sebelumnya, petugas telah berhasil menangkap rekannya Pangky Ari Wijaya (17) warga Desa Tanah Abang Selatan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali dan saat ini, sedang menjalani hukuman di Lapas Muaraenim.

Dari informasi dihimpung Sripoku.com di lapangan, ditangkapnya kedua pelaku sebelumnya atas laporan Adinan (29) warga Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muaraenim.

Kemudian pukul 11.00 WIB korban bersama ibunya pulang ke rumah untuk menyiapkan makan siang.

Namun ketika korban dan ibunya masuk kerumah, betapa kagetnya karena motor kesayangannya Yamaha Vixion No Pol BG 2674 DB milik yang diparkirkan di ruang tamu sudah hilang.

Kemudian korban langsung memeriksa gudang dan kamar tidur dan ternyata Handphone Samsung J2 Prime serta Burung Murai Batu miliknya sudah tidak ada lagi.

Atas kejadian tersebut Korban melaporkan ke Polsek Rambang Dangku.

Setelah mendapatkan laporan, petugas langsung melakukan oleh TKP dan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti.

Dari informasi tersebut petugas berhasil mengetahui pelakunya Pangky dan berhasil ditangkap. 

Berkat kesaksian pelaku Pangky, akhirnya diketahui rekannya bernama Tendeo dan langsung dilakukan pencarian.

Kemudian petugas mendapati Informasi tentang keberadaan pelaku Tandeo yang sedang berada di Desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Dangku Muaraenim dan langsung melakukan penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu M Heri Irawan.

Melihat petugas mengepungnya pelaku Tandeo pasrah dan tidak melakukan perlawanan.

Atas perbuatan kedua pelaku, korban pun menderita kerugian sekitar Rp 15 Juta.

Kapolres Muaraenim AKBP Afner, tersangka Tandeo sudah diamankan bersama Barang Bukti satu unit motor Yamaha Vixion BG 2674 DB.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Penulis: Ardani Zuhri



Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved