Berita Palembang

Pergub Perhutanan Sosial Sumsel Segera Rampung , Permudah Akses Warga untuk Kelola Hutan

Sumatera Selatan (Sumsel) akan segera memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) Penyelenggaraan Perhutanan Sosial (PPS).

Penulis: Yohanes Tri Nugroho | Editor: M. Syah Beni
Tribun Sumsel/ Yohanes Tri Nugroho
Sumatera Selatan (Sumsel) akan segera memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) Penyelenggaraan Perhutanan Sosial (PPS). Kehadiran Pergub itu bertujuan akan mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan izin atau hak pengelolaan hutan. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Yohanes Tri Nugroho

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Sumatera Selatan (Sumsel) akan segera memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) Penyelenggaraan Perhutanan Sosial (PPS).

Kehadiran Pergub itu bertujuan akan mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan izin atau hak pengelolaan hutan.

"Jika selama ini masyarakat harus mengurus di tingkat menteri, jika Pergub ini nanti disahkan maka sebagian besar proses pengajuan izin dapat dilaksanakan di tingkat Provinsi ," ungkap Wakil Ketua Tim Kerja Perumus Pergub PPS, Masrun Zawawi SH dalam Konsultasi Publik Rancangan Pergub PPS di Hotel Exelton, Jumat (11/05/2018).

Baca: Ini 5 Keuntungan Punya Pasangan Seorang Perawat, Si Dia Kuat Menahan Rindu Loh!

Ia menjelaskan rancangan pergub PPS Sumatera Selatan sudah melalui beberapa tahapan penting, mulai dari Focus Grup Discusion (FGD) Kelompok Kerja (Pokja) PPS Sumsel.

Selanjutnya juga telah dilakukan kajian aspek hukum bersama Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Proses itu kini berlanjut pada konsultasi publik yang diselenggarakan saat ini, tahap berikutnya dalam satu atau dua hari kedepan, daft rancangan pergub diproses di Dinas Kehutanan.

Berikutnya akan di sampaikan ke biro hukum pemprov selanjutnya baru diajukan untuk mendapatkan persetujuan dari Gubernur.

Baca: Mahasiswa Tusuk Bripka Marhum Prencje Hingga Tewas,Sang Anak Unggah Tulisan Ini,Bikin Nangis

" Kita berharap daft rancangan pergub ini dapat berjalan lancar hingga nanti mendapatkan persetujuan dari Gubernur, jika itu terjadi maka Sumsel menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki pergub PPS ini, " jelas pria yang merupakan perwakilan Perkumpulan Hutan Kita Institut (HAKI) ini.

Ia melanjutkan selain mempercepat dan mempermudah akses masyarakat, kehadiran pergub ini akan membuat peran daerah dalam kelestarian hutan akan semakin nyata.

Sekaligus beragam kearifan lokal daerah dapat terakomodir sepenuhnya.

Kabid Penyuluhan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Dinas Kehutanan Sumsel, H Achmad Taufik menilai pergub PPS memang sangat dibutuhkan masyarakat.

Baca: Terkuak ! Inilah Sosok Pelaku Penusukan Bripka Marhum Prencje Hingga Tewas,Ternyata Seorang . .

PPS dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini memang telah mendiami kawasan hutan secara liar.

"Masyarakat akan mendapatkan legalitas untuk mengelola kawasan hutan melalui lima skema yang ditawarkan, bukan berarti negara memberi cuma-cuma, ada jangka waktu pengelolaan, tidak boleh dijual, atau diwariskan dan ketentuan yang diberlakukan," katanya

Ia menjelaskan lima skema dalam perhutanan sosial yang dapat ditempuh masyarakat untuk mendapatkan hak pengelolaan hutan diantantaranya adalah Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR/IPHPS), Hutan Adat (HA) dan Kemitraan Kehutanan.

Baca: Permasalahan dengan Mantan Istri Belum Kelar,Lihat Penampilan Baru Atalarik Syach Bikin Pangling

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved