Pilkada Palembang

Rekrutmen KPPS Terkendala Aturan Tidak Boleh Lebih 2 Periode

Menurutnya, mereka yang sudah menjadi penyelenggara dalam dua periode pemilu, tidak boleh lagi mendaftar, maksudnya bukan dua pemilu

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM/WAWAN PERDANA
Warga mencoblos di bilik suara TPS 02 Indralaya Raya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang, mulai mempersiapkan rekrutmen penyelenggara adhoc Pilkada 2018 mendatang, dan menargetkan pada 31 Mei mendatang sudah selesai.

Dalam rekrutmen kali ini, KPU Palembang tidak menerima, calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sudah dua periode pemilu menjabat.

Baca: Terkenal Karena Curhatannya Viral di Sosmed, Begini Kabar Terbaru Mpok Alpa Sekarang

"Kita dapat laporan dari bawah, kendala di lapangan tidak boleh kembali mendaftar, kalau sudah dua periode, sehingga peminatnya berkurang," kata Komisioner KPU Palembang, Abdul Karim Nasution, Selasa (8/5/2018).

Menurutnya, mereka yang sudah menjadi penyelenggara dalam dua periode pemilu, tidak boleh lagi mendaftar, maksudnya bukan dua pemilu, tapi dua periode pemilu. Misalnya pertama 2004-2009, kedua 2009-2014.

Baca: Naysilla Mirdad Tulis Kalimat Romantis Ini di Ultah Jamal Mirdad, Sosok Ini Justru Jadi Sorotan

Tetapi, jika dua kali menjadi penyelenggara dalam satu periode pemilu, diungkapkan Karim, calon penyelenggara adhoc pilkada itu masih memenuhi syarat.

Selain itu, adanya aturan pendaftar sebagai anggota KPPS harus menyerahkan fotocopy ijazah dan surat kesehatan, menjadikan peminat calon KPPS tak dipungkiri jadi minim.

"Adanya aturan itu, menjadikan masyarakat yang ingin berpartisipasi di Pemilu, memilih tidak ikut mendaftar," ujarnya, seraya pihaknya belum menghimpun jumlahnya, dan nanti akan minta data dari PPS, dimana kelurahan yang masih kurang cukup minatnya.

Baca: Sempat Diisukan Hamil di Amerika, Ternyata Ini Alasan Jessica Iskandar Pilih Pulang ke Indonesia

Karim memastikan, adanya aturan ketat yang dibuat itu pihaknya akan berkoordinasi dengan komisioner yang ada, dan berusaha mencari solusi agar petugas di KPPS tetap ada.

"Tentunnya KPU Palembang akan melakukan analisa, apa yang diambil dan dilakukan kedepan, khususnya larangan bagi yang pernah menjabat 2 periode," tandasnya.

Dilanjutkan Abdul Karim, setiap KPPS yang berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS), berjumlah 7 orang plus 2 anggota Linmas.

Baca: Pamit Akhiri Masa Jabatan Gubernur, Alex Noerdin Kunjungi Ponpes Hidayatul Fudhola Sungai Lilin

Dimana dalam melaksanakan tugasnya, ketua maupun anggota KPPS akan mulai bekerja pada 3- 27 Juni, dan mendapat honor Rp 500 ribu- Rp 550 ribu, setiap ada kegiatan dalam hitungan hari.

"Kalau kerja realnya, pada H-1 menyampaikan pemberitahuan pemilihan, dan hari H pemungutan dan perhitungan suara," tandasnya.

Terpisah, Anton salah satu warga Kecamatan Kertapati Palembang, mengakui jika dirinya yang hendak mendaftar sebagai petugas KPPS di lingkungannya, merasa sedikit kesulitan dan hendak mengurungkan niatnya.

"Aturan sekarang ribet, harus menyerahkan fotocopy ijazah dan surat sehat. Padahal hanya bekerja sebentar dan tidak lama. Dengan aturan itu, saya yang hendak mendaftar terpaksa berpikir ulang," tukasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved