Berita Palembang

Minim Pengetahuan Penangana Orang Gangguan Jiwa, Ada 374 Orang Dipasung di Sumsel

Di Sumatera Selatan ada 7265 Orang Dengan Ganguan Jiwa (ODGJ). Dari jumlah tersebut 374 nya di pasung.

Tribunsumsel.com/Farlin Addian
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Di Sumatera Selatan ada 7265 Orang Dengan Ganguan Jiwa (ODGJ). Dari jumlah tersebut 374 nya di pasung.

Padahal Sumsel mentargetkan 2019 bebas pasung.

Asisten III Administrasi dan Umum Pemprov Sumsel, Edward Juliartha, usai Pembukaan Sosialisasi Kebijakan : Sinergisitas Multisektor dalam Pencegahan dan Pengendalian Pemasungan ODGJ Menuju Indonesia Bebas Pasung di Provinsi Sumsel yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan RI di Emilia Hotel, Senin (7/5) mengatakan, sebanyak 374 ODGJ di Sumatera Selatan belum terbebas dari masalah pemasungan.

Dimana dari jumlah tersebut, dari hasil pemetaan paling banyak terjadi diantaranya di wilayah Musi Banyuasin, Musi Rawas dan Empat Lawang.

Data tersebut didapat dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel.

"ODGJ ini tak seharusnya berakhir pada pemasungan, karena masih ada jalan lain agar ODGJ bisa kembali menjalani kehidupan normal," ujarnya

Ia mengatakan, mayoritas ini terjadi di daerah yang masyaraktnya masih belum tahu seperti apa harus menangani ODGJ, sehingga mereka memakai cara tradisional yakni pemasungan.

Menurut Edward jika masyarakat memiliki keluarga dengan gangguan jiwa tak seharusnya disembunyikan.

Atau bahkan sampai harus dipasung, sebab langkah yang tepat untuk hal ini adalah lewat pengobatan di rumah sakit jiwa.

Dalam hal perawatan pun tak mengeluarkan biaya, asalkan memiliki Jaminan Sosial Kesehatan (Jamsoskes).

Jika belum ada, maka pihak keluarga bisa membuatnya terlebih dahulu.

"ODGJ memang membutuhkan perlakuan khusus, karena bahkan ada dari mereka yang tak sadar jika dia sebagai penderita ODGJ."

"Maka untuk menuju Sumsel Bebas Pasung 2019 perlu dilakukan edukasi secara intensif terutama pada keluarga," ungkapnya

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel Dra. Lesty Nurainy, Apt.,M.Kes menambahkan, fase awal untuk mereka yang terindikasi ODGJ bisa dimulai dari Puskesmas, yang kemudian akan dirujuk ke RS Jiwa untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved