Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, BPJS TK Santuni Ahli Waris
Badan Pelaksana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) menyerahkan santunan, kepada dua ahli waris
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Melisa Wulandari
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG --- Badan Pelaksana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) menyerahkan santunan, kepada dua ahli waris yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Kedua ahli waris tersebut merupakan keluarga dari tenaga kerja PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan PT PLN (Persero). Dengan nilai total santunan keseluruhan berkisar Rp 635 Juta rupiah, yang terdiri dari santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala, beasiswa anak, dan Jaminan Hari Tua (JHT)
"Santunan yang diberikan adalah sebesar Rp 195.361.974 untuk istri Kurnia Edwin dan sebesar Rp 440.929.561 untuk anak Asa Azmedi," ujar Direktur Perencanaan Strategi dan TI, Sumarjono, disela- sela penyerahan santunan di BPJS TK cabang Palembang, Jumat (4/5/2018).
Menurut Sumarjono, penyerahan santunan tersebut merupakan bagian dari manfaat kepesertaan BPJSTK, diharapkan mampu membantu ahli waris tenaga kerja kedepan.
"Terutama untuk anak-anak, dengan pemberian manfaat ini kita berharap keberlangsungan pendidikan mereka tetap terus berjalan,
bahkan BPJSTK berikan Bantuan Beasiswa kepada Anak ahli waris, untuk kedua ahli waris yang kita serahkan hari ini besarannya Rp 12 juta," ujarnya
Sumarjono menambahkan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan salah satu perlindungan yang berikan BPJSTK pada pekerja.
Ini adalah komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia, baik yang bekerja didalam negeri maupun yang bekerja diluar negeri.
“BPJS Ketenagakerjaan Hadir untuk melindungi mereka semua dengan Harapan setelah Tenaga Kerja terdaftar menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan mereka bisa merasa lebih nyaman dan aman dalam bekerja," ungkapnya.
Pihaknya pun tidak hanya fokus pada pekerja formal, namun juga bagi pekerja bukan penerima upah atau mereka yang bekerja di sektor informal.
"Untuk mengcover ini, kita punya agen perisai. Lewat agen inilah BPJSTK memperluas cakupan kepesertaan dan pekerja informal
atau Bukan Penerima Upah (BPU) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Agen-agen ini juga kita bekali pengetahuan tentang BPJSTK," pungkasnya.