Akan Gusur Panti Pijat Tunanetra, Rencana Pembangunan Pasar Ikan Modern Palembang Ditentang

Pengelola unit usaha panti pijat di DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI), mengaku khawatir dengan rencana

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Melisa Wulandari
TribunSumsel.com/Agung Dwipayana
Akan Gusur Panti Pijat Tunanetra, Rencana Pembangunan Pasar Ikan Modern Palembang Ditentang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Pengelola unit usaha panti pijat di DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI), mengaku khawatir dengan rencana Pemerintah kota (Pemkot) Palembang yang akan mendirikan pasar ikan modern.

Kekhawatiran tersebut, karena pihak PERTUNI mendengar kabar bahwa gedung pasar ikan modern akan didirikan di atas lahan gedung panti pijat yang berlokasi di Jalan MP. Mangkunegara, RT 30, RW 20, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) 2, Palembang.

“Kami dengar kabar dari media, katanya pemkot (Palembang) akan membangun pasar ikan modern di tempat kami (panti pijat tunanetra).

Tapi kami belum mendapat sosialisasi terkait rencana itu,” kata Pengelola Unit Usaha Panti Pijat dari DPD PERTUNI Sumsel, Iwan Susanto kepada TribunSumsel.com, Jumat (4/5/2018).

Belum adanya sosialisasi dari Pemkot Palembang inilah yang dipermasalahkan pihak pengelola panti pijat.

Selain persoalan sosialisasi, rencana pemindahan lokasi panti pijat dinilai akan memberatkan para warga panti penyandang tunanetra yang mencari nafkah dengan menawarkan jasa pijat.

“Jika memang benar rencana tersebut, kami belum diberitahu secara langsung. Kami punya pekerja panti pijat sebanyak 60 orang dan 50 kepala keluarga (KK).

Semuanya cari makan di sini,” terang Iwan sambil mengatakan panti pijat merupakan salah satu unit usaha PERTUNI dalam memberdayakan para anggotanya.

Pantauan TribunSumsel.com, bangunan panti pijat yang terdiri dari dua ruangan aktivitas pijat dan satu gedung sekretariat, lokasinya berdampingan dengan kompleks perkantoran Satpol PP kota Palembang.

Hal itu dibenarkan Iwan. Menurutnya, kantor Pol PP Kota Palembang didirikan dekat panti pijat tunanetra pada penghujung tahun 2016 lalu.

Kembali ke rencana pemindahan panti pijat. Iwan berharap pemerintah memberikan sosialisasi terlebih dahulu mengenai relokasi dan kejelasan lokasi pemindahan panti yang didirikan sejak tahun 1988 tersebut.

Iwan bahkan menunjukkan surat izin pendirian panti pijat dan hibah tanah dari Wali Kota Palembang, H. Cholil Azis di tahun 1987, lengkap dengan cap dan tanda tangan pemberi izin.

“Di beberapa poin surat yang ditandatangani Pak Cholil Azis, siapapun yang ingin mendirikan bangunan di atas lahan kami ini, harus meminta izin pada Dinas Tata Kota. Ini Pak Wali Kota (Cholil Azis) yang tanda tangan,” paparnya.

“Kemudian apabila di kemudian hari bangunan kami ini tidak dipergunakan lagi untuk panti pijat,

maka tanah berikut bangunan menjadi aset pemerintah kota. Sedangkan kami masih memerlukan lahan dan bangunan di sini,” paparnya lagi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved