Kronologi Lengkap saat Kader Demokrat Menghina Nabi Muhammad SAW, Tak Ada Ampun
Dalam video tampak Rhendra itu sedang mengendarai mobil membuat vlog yang berisi hujatan-hujatan kontroversial
TRIBUNSUMSEL.COM- Masyarakat dihebohkan sebuah video viral baru-baru ini.
Video tersebut berisi ujaran kebencian terhadap nabi dan umat Islam mendapat respons dari GP Ansor Sidoarjo.
Video tersebut diunggah oleh akun Facebook Rhendra Kurniawan, Rabu (25/4/2018).
Dalam video tampak Rhendra itu sedang mengendarai mobil membuat vlog yang berisi hujatan-hujatan kontroversial kepada Nabi Muhammad.
Bahkan Rendra secara gamblang juga menyebutkan jika nabi Muhammad merupakan seorang pembohong.
Selain itu, Rhendra juga mengolok-olok umat islam.
Pria yang diketahui tinggal di Sidoarjo tersebut berbicara perihal kitab, tuntunan dan hadis.
GP Ansor Sidoarjo melaporkan akun tersebut ke SPKT Polresta Sidoarjo, Kamis (26/4/2018).
Baca: Bukan gilang idol, Ternyata ini Pemilik Akun yang Tulis Kekecewaan pada Via Vallen di Final Idol
Baca: Mengejutkan! Tak Tahan dengan Tudingan Hamil, Jessica Iskandar Putuskan Kembali ke Indonesia?
Belakangan diketahui pemilik akun tersebut adalah kader Partai Demokrat bernama Rendra Hadikurniawan dengan nomor KTA: 351000233.
"Kami sengaja lapor ke Polresta Sidoarjo karena pria dalam video tersebut diketahui merupakan warga Sidoarjo. Dengan laporan ini kami berharap polisi segera memprosesnya," ujar Ahmad Muzayyin, Wakil Ketua Ansor saat melapor ke Polresta Sidoarjo.
Diceritakan, pascavideo tersebut viral, para anggota Ansor berusaha melacak alamatnya. Diketahui, pria itu tinggal di Gedangan, Sidoarjo.
"Tapi pas rumahnya kami datangi sudah kosong. Kabarnya dia sudah beberapa bulan pindah dari sana," ungkap dia.
Dari sana, para anggota Ansor lantas konfirmasi ke pihak kecamatan. "Data di Kecamatan, yang bersangkutan itu masih tercatat sebagai warga Gedangan. Belum pindah," lanjutnya.
Baca: InI Dokter Cantik Timnas Indonesia yang Akan Tampil di Asian Games 2018, Foto-fotonya Bikin Pangling
Baca: Sandal yang Dipakai Krisdayanti Bikin Pangling saat Duduk Cantik di Sofa, Segini Harganya!
Baca: Astaga! Lucinta Luna Tercyduq Jadi Biduan di Klub Malam, Lihat Caranya Disawer
Perburuan polisi terhadap pelaku
Sebelum menerima laporan dari GP Ansor, petugas Polresta Sidoarjo ternyata sudah mengantongi identitas pelaku penyebar ujaran kebencian dan dugaan penistaan agama via Facebook yang sedang viral.
"Petugas sedang melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan," kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris, Kamis (26/4/2018).
Dijelaskan, polisi sudah mengecek alamat seperti dalam KTP, dan ternyata benar alamatnya di sana. Namun, saat didatangi rumah itu dalam keadaan kosong.
"Dari penelusuran sementara, yang bersangkutan memang warga Sidoarjo," tandas Harris.
Namun, pihaknya mengaku masuk melakukan perburuan terhadap keberadaan pria ini. Termasuk tentang kabar sedang ada di Trawas, juga sedang ditelusuri.
Di sisi lain, polisi juga sudah mengumpulkan beberapa alat bukti. Termasuk rekaman video, akun milik yang bersangkutan, foto KTP dan sejumlah alat bukti lain.
Polisi sudah mempelajari video yang sedang viral itu. Menurut Kasatreskrim, memang isinya mengarah ke unsur pidana.
"Bisa Sara, plus pelanggaran UU ITE. Tapi kita tetap butuh pendalaman karena bahasa yang digunakan juga bercampur. Ada bahasa Indonesia dan Bahasa Jawa juga," sebut dia.
Lolos dari kejaran Polres Sidoarjo, pelaku dibekuk anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mojokerto di sebuah rumah di Dusun Jarakan Desa Trawas, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Kamis (26/4/2018).
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP M Fery mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait video di media sosial yang viral tentang ujaran kebencian terhadap agama.
Dia bersama Kasat Intel dan Kabagops serta Kasat Sabhara bersama anggota kemudian menangkap pelakunya di kediamannya.
"Informasinya keberadaan pelaku di Trawas kami lakukan penangkapan kemudian diamankan di Polres Mojokerto," ujarnya kepada Surya.
Fery mengatakan pelaku sempat dilakukan interogasi terkait perbuatannya video rekaman yang diduga penodaan agama yang telah viral di media sosial.
"Pelakunya langsung dibawa ke Polda Jatim didampingi Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata," ungkapnya.
Ferry yang juga ikut mengawal pelaku ke Polda Jatim tersebut menuturkan berdasarkan pemeriksaan sementara pelaku beragama Islam.
Adapun motif pelaku membat video yang mengandung ujaran kebencian terhadap agama itu didasari bisikan yang diperolehnya.
Dalam rekaman video viral dimedsos pelaku telah menjelek-menjelekkan Nabi Muhammad dan umat Islam dan lainnya.
"Alasan pelaku melakukan hal itu yakni mempunyai pengelihatan lain bahwa yang dia sampaikan itu benar," pungkasnya.
"Pelaku telah dibawa ke Polda lebih lanjut tunggu hasil penyidikan," imbuhnya.
Ia dikabarkan sebagai anak anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo dari Partai Demokrat berinisial NL.
Seorang anggota Ansor Gedangan menyatakan Rhendra awalnya tak tinggal dengan ibunya itu.
Menurutnya, NL tinggal di Taman Nagoya blok lainnya.
"Iya itu anaknya Bu N orang DPRD Kabupaten Sidoarjo. Tapi yang bersangkutan sebelumnya tidak tinggal dengan Bu N. Bu N ada di Taman Nagoya blok lainnya," kata salah satu anggota Ansor Gedangan.
Teranyar Rendra tercatat sebagai kader Partai Demokrat.
Menanggapi hal ini, partai berlambang segitiga mercy ini pun langsung mengambil sikap tegas dengan memberikan sanksi pemecatan kepada yang bersangkutan.
Hal ini dibuktikan dengan beredarnya surat permohonan pencabutan kartu dari DPC Demokrat kabupaten Sidoarjo kepada DPP Partai Demokrat. Di surat tersebut, tercantum nama Rendra Hadikurniawan dengan nomor KTA: 351000233.
Sekretaris DPD Partai Demokrat Jatim Renville Antonio membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat tembusan dari DPC PD Kabupaten Sidoarjo terkait permohonan pencabutan KTA Partai Demokrat yang bersangkutan.
Lebih dari itu, Renville juga mendapat laporan bahwa mantan kadernya tersebut mengalami gangguan kejiwaan.
“DPC Partai Demokrat Kabupaten Sidoarjo dan DPD Partai Demokrat Jatim telah menyerahkan kasus ini ke DPP Demokrat. Sebab, DPP yang berwenang mencabut keanggotaan kader. Yang bersangkutan memang mengalami gangguan kejiwaan berdasarkan informasi keluarganya,” terang Renville ketika dikonfirmasi, Kamis (26/4/2018).
Renville mendapatkan informasi bahwa Rendra dalam video-video sebelumnya terlihat mengalami gangguan jiwa. Seperti, berbicara dengan pohon dan lukisan.
"Itu video lama sekitar November 2017 dan Januari 2018. Yang baru, ya dia menghina Nabi Muhammad itu," tukasnya.
Kadiv Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengucapkan permohonan maaf secara terbuka, soal video kadernya yang dinilai menghina Nabi Muhammad.
Pantauan TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitternya yang diunggah pada Kamis (26/4/2018).
Ferdinand mengungkapkan jika berdasarkan keterangan kadernya yang ada di Jawa Timur, oknum tersebut mengalami gangguan kejiwaan.
Pihaknya juga mengambil langkah dengan melakukan pemeriksaan internasional dan memberhentikan oknum tersebut dari partai.
"Beredarnya video yg menghina Dan menista Nabi Muhammad SAW dr salah seorang kader Partai Demokrat Sidoardjo, kami sampaikan bbrp hal sbb :
1. Kami mint maaf kepada seluruh Umat Islam atas peristiwa tersebut yg terjadi diluar kontrol kami.
2. Yang bersangkutan atas keterangan kader di Jawa Timur, mmg diduga sedang mengalami gangguan kejiwaan, tdk stabil dlm bbrp bulan terakhir.
Hal ini terlihat dr Istagram yg bersangkutan yg bahkan mengaku sbg Imamahdi.
3. Bahkan dari vidro lain di istagram ybs, sering bicara sendiri dengan pohon dan tertawa sendiri.
4. Kami akan segera melakukan pemeriksaan internal dan akan memberhentikan yg bersangkutan dr partai," tulis Ferdinand Hutahaean melalui akun @LawanPolitikJKW.
Informasi teranyar, Partai Demokrat resmi memecat Rendra Hadikurniawan.
Melalui akun Twitternya yang diunggah pada Kamis (26/4/2018), Kadiv Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengunggah surat pemecatan tersebut.
Kader tersebut telah diberhentikan secara tidak hormat oleh Partai Demokrat.
Ferdinand Hutahaean juga memastikan jika proses hukum akan berlanjut terhadap Rendra.
@LawanPoLitikJKW: Atas kisruh yang terjadi di Sidoarjo yang dilakukan oleh Sdr Rendra, menista Nabi Muhammad SAW,
maka yang bersangkutan telah diberhentikan dgn tdk hormat dr Demokrat.
Selsnjutnya, kami akan memastikan bahwa proses hukum akan berlangsung secara benar dan adil.
Berikut petikan surat permohonan pemecatan terhadap Rendra.
"Menindaklanjuti telah viralnya di media sosial video salah satu kader/pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Sidoarjo dan telah dilakukan pengecekan dan koordinasi dengan pihak keluarga,
yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan serta berdasarkan AD/ART Partai Demokrat yang bersangkutan sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai kader/pengurus Partai Demokrat,
maka Dewan pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Sidoarjo mengajukan permohonan Pencabutan Kartu Tanda Anggota atas nama Rendra Hadikurniawan dengan Nomor KTA: 351000233," tulis Demokrat.
Ferdinand Hutahaean juga mengungkapkan bahwa tidak ada ampun bagi penghina dan penista agama.
@LawanPoLitikJKW: Partai Demokrat memecat kadernya di Sidoarjo yang diduga menghina Nabi Muhammad.
Tidak ada ampun bagi penghina dan penista agama.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kronologi Lengkap kala Kader Demokrat Menghina Nabi Muhammad SAW, Tak Ada Ampun