Berita Palembang
Warga Palembang Banyak Mengeluh Tarif Parkir Tak Sesuai, Dishub Bakal Tertibkan Jukir Nakal
Banyaknya keluhan masyarakat terkait tarif parkir yang tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Banyaknya keluhan masyarakat terkait tarif parkir yang tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang akhirnya membentuk tim gabungan untuk menangani masalah tersebut.
Setidaknya, 160 orang petugas yang merupakan gabungan dari Dishub, Sat Pol PP, Polri, dan TNI diturunkan dalam tim ini.
Tim inilah yang bertugas melakukan penertiban terhadap juru parkir (jukir) yang nakal.
Pada hari pertama setelah dibentuknya tim gabungan ini, mereka melakukan sosialisasi terhadap tarif parkir kepada jukir dan pengendara di kawasan Jalan Sudirman, Jalan Kol Atmo hingga ke kawasan Masjid Lama.
Dalam sidaknya penertiban ini, para jukir mengaku mengambil tarif dari pengendara sesuai Perda No 16 tahun 2011 yakni Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua, serta Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat.
Namun, jukir ini tak membantah beberapa pengendara memang kerap kali memberikan uang lebih dari yang semestinya.
"Kami sudah sesuai Perda pak, tapi kalau ada yang memberi lebih ya kami ambil. Tidak ada unsur pemerasan, Pak," kata Rudi, salah satu jukir.
Kepala Dishub Kota Palembang, Kurniawan menerankan, tim gabungan ini memang dibentuk untuk melakukan penertiban parkir.
Tim ini nantinya akan melakukan sosialisasi dan patroli agar tidak ada lagi jukir nakal.
Menurut Kurniawan, jika nantinya kedapatan jukir nakal yang mengambil tarif parkir tidak sesuai perda makan akan langsung ditangkap dan diserahkan ke pihak kepolisian.
"Untuk sementara tim ini akan bergerak selama sebulan, lalu kita evaluasi lagi. Ada 160 personil gabungan, mereka akan bergerak dengan dibagi dua shift," terang Kurniawan saat dibincangi Tribunsumsel.
Meski sudah menurukan tim untuk melakukan menertibkan jukir nakal ini.
Kurniawan juga menerangkan, dengan keterbatasan anggotanya, pihaknya tetap menerima laporan dari masyarakat dengan memberi informasi ke hotline service ke nomor 082183123566 atau ke nomor 082183123567.
"Kami juga mendirikan posko pusat di bawah Jembatan Ampera."
"Kalau ada yang masih mengambil tarif tidak sesuai Perda maka silakan diinformasikan," jelasnya.
Kurniawan menjelaskan, untuk sementara tim gabungan ini akan dipusatkan untuk mengawasi parkir di 22 titik parkir di antaranya di kawasan Jalan Beringin Janggut, Jalan Masjid Lama, Kolonel Atmo, Jalan Sudirman, Pasar 16 Ilir, Kawasan Plaza BKB, dan beberapa kawasan lainnya.
Menurutnya, 22 titik parkir ini diutamakan penertibannya, karena memang seringnya terdapat laporan di kawasan tersebut.
"Untuk sementara di sana dulu, lalu akan diterapkan di kawasan lainnya."
"Kita sudah koordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Palembang, kalau ada yang tidak sesuai maka langsung ditindak secara hukum," tegasnya.
PJs Walikota Palembang, Akhmad Najib menerangkan, tim gabungan ini sangat perlu dibentuk untuk mengatasi para jukir nakal ini.
Menurutnya, dengan banyaknya jukir nakal yang menarik retribusi tidak sesuai perda ini sangat meresahkan masyarakat.
Apalagi, kota Palembang akan menjadi tuan rumah Asian Games, yang mana akan banyak wisawatawan datang ke kota Palembang.
"Banyak aduan dari masyarakat. Tarif sampai lima kali lipat dari semestinya. Ini tidak masuk akal, dna harus ditertibkan," tegasnya.
Najibpun mengaku, mengatasai jukir nakal ini tidak dapat diselesaikan oleh Dishub sendirian. Bekerja sama dengan anggota Polri dan TNI, ia optimis para jukir nakal ini akan berhasil ditertibkan.
"Kalau masih ada yang nakal, langsung diserahkan kepolisi. Kita ingin masyarakat nyaman," katanya. (str)