Sidang Vonis Setya Novanto
Pengacara Yakin Vonis Bakal Ringan, Setya Novanto Berharap Dijatuhi Hukuman yang Adil!
Putusan kasasi Mahkamah Agung memperberat vonis Irman dan Sugiharto di perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-el).
TRIBUNSUMSEL.COM -- Putusan kasasi Mahkamah Agung memperberat vonis Irman dan Sugiharto di perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-el).
Majelis hakim kasasi MA memperberat vonis mereka menjadi 15 tahun pidana penjara.
Mengenai hal itu, ketua tim kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan putusan kasasi MA berbeda dengan vonis terhadap Setya Novanto.
"Kalau kita lihat dari persidangan perannya masing-masing ini berbeda. Surat dakwaannya juga berbeda," ujarnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Apabila melihat secara jernih, kata dia, fakta persidangan perkara Novanto dengan perkara yang lain itu berbeda.
Dia mencontohkan perbedaan surat dakwaan, meskipun mereka didakwa bersama-sama.
Melihat surat dakwaan Novanto, dia menjelaskan, mantan ketua DPR RI itu didakwa melakukan intervensi terhadap proses penganggaran dan pengadaan proyek KTP-el.
Dia mengklaim, itu berbeda dengan surat dakwaan dari para pelaku lainnya, seperti Andi Narogong, Irman dan Sugiharto.
Selain itu, mengenai dugaan adanya intervensi Novanto di proyek itu, menurut dia, mantan anggota DPR RI, Ganjar Pranowo sempat mengungkapkan di persidangan tidak ada intervensi yang dilakukan Novanto sebagai ketua Fraksi Golkar ketika itu.
"Nah ini saja sudah mestinya bisa menjadi fakta yang rill dalam perkara ini. Jadi tidak bisa disamakan dengan fakta dalam perkara Irman dan pak Sugiharto. Itu dua hal yang berbeda menurut saya," ujarnya.
Sehingga, dia berharap hakim melihat itu secara jernih dan tidak terpengaruh dengan apa yang diputuskan dalam perkara yang lain karena fakta berbeda.
"Kalau saya sih melihatnya seperti itu. hakim pun juga menurut hemat kami mesti melihat seperti itu," tegasnya.
Sebelumnya, terdakwa Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Ketua DPR itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Yakin Vonis MA Terhadap Irman dan Sugiharto Tak Pengaruhi Vonis Novanto,
Novanto: Semoga Diberikan Putusan Seadil-Adilnya
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el), Setya Novanto berserah kepada putusan hakim mengenai vonis yang akan diterimanya hari ini.
Dirinya berharap Majelis Hakim dapat memberikan keputusan terbaik usai mendengarkan fakta persidangan dan pembelaan yang disampaikan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Novanto, Firman Wijaya berharap hakim dapat mempertimbangkan nota pembelaan yang sudah dibacakan oleh mantan ketua DPR tersebut.
"Kami harap nota pembelaan yang sudah kami sampaikan jadi penilaian majelis hakim," tukasnya.
Setelah menjalani persidangan sejak Desember 2017, mantan ketua umum Partai Golkar, Setya Novanto diputuskan pada hari ini.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Yanto akan membacakan vonis setelah mendengarkan kesaksian, tuntutan jaksa KPK dan juga pembelaan dari Novanto.
"Iya besok (hari ini) akan dibacakan vonis untuk terdakwa Setya Novanto," ucap Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ibnu Basuki.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo berharap hakim dapat memberikan putusan yang proporsional atas perbuatan yang telah dilakukan Setya Novanto.
"Kami berharap yang proporsional karena beliau ada salahnya karena mencoba jadi Justice Collaborator. Tapi, kami tidak sepakat kalau dapat itu. Jadi kan terungkap di pengadilan," jelasnya ketika di Komplek Parlemen, Jakarta.
Novanto dianggap bersalah telah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Novanto juga diyakini telah menerima uang proyek E-KTP sebesar 7,3 juta dollar Amerika dan menerima jam Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar dari Johannes Marliem. Yang bersangkutan juga dinilai telah menggunakan pengusaha Made Oka Masagung dan keponakannya Irvanto sebagai perpanjangan tangan untuk menerima uang E-KTP.