Sidang Vonis Setya Novanto
Hakim Nyatakan Setya Novanto Bersalah, Jaksa Tolak Permintaan Jadi justice collaborator
Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menganggap terdakwa Setya Novanto terbukti menyalahgunakan
Apabila melihat secara jernih, kata dia, fakta persidangan perkara Novanto dengan perkara yang lain itu berbeda.
Dia mencontohkan perbedaan surat dakwaan, meskipun mereka didakwa bersama-sama.
Melihat surat dakwaan Novanto, dia menjelaskan, mantan ketua DPR RI itu didakwa melakukan intervensi terhadap proses penganggaran dan pengadaan proyek KTP-el.
Dia mengklaim, itu berbeda dengan surat dakwaan dari para pelaku lainnya, seperti Andi Narogong, Irman dan Sugiharto.
Selain itu, mengenai dugaan adanya intervensi Novanto di proyek itu, menurut dia, mantan anggota DPR RI, Ganjar Pranowo sempat mengungkapkan di persidangan tidak ada intervensi yang dilakukan Novanto sebagai ketua Fraksi Golkar ketika itu.
"Nah ini saja sudah mestinya bisa menjadi fakta yang rill dalam perkara ini. Jadi tidak bisa disamakan dengan fakta dalam perkara Irman dan pak Sugiharto. Itu dua hal yang berbeda menurut saya," ujarnya.
Sehingga, dia berharap hakim melihat itu secara jernih dan tidak terpengaruh dengan apa yang diputuskan dalam perkara yang lain karena fakta berbeda.
"Kalau saya sih melihatnya seperti itu. hakim pun juga menurut hemat kami mesti melihat seperti itu," tegasnya.
Sebelumnya, terdakwa Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Ketua DPR itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Yakin Vonis MA Terhadap Irman dan Sugiharto Tak Pengaruhi Vonis Novanto,
Novanto: Semoga Diberikan Putusan Seadil-Adilnya
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el), Setya Novanto berserah kepada putusan hakim mengenai vonis yang akan diterimanya hari ini.
Dirinya berharap Majelis Hakim dapat memberikan keputusan terbaik usai mendengarkan fakta persidangan dan pembelaan yang disampaikan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Novanto, Firman Wijaya berharap hakim dapat mempertimbangkan nota pembelaan yang sudah dibacakan oleh mantan ketua DPR tersebut.