2 Bulan di Bui karena Narkoba, ini yang Terjadi Pada Rumah Roro Fitria, Ibunya Bahkan Pergi
Sebelumnya Roro Fitria diketahui tinggal berdua bersama ibundanya di rumah yang terletak di Jalan Durian tersebut.
"Terakhir lihat hari Sabtu kemarin, kalau masalah kondisinya saya liat jauh lebih tenang dari pada saat pertama," ungkap Nuning saat ditemui Grid.ID, di kawasan Tendean, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018) kemarin.
Meski begitu tenang keadaannya, Nuning yang mengaku sahabatnya sudha tak mau lagi berurusan dengan kasus yang melilit Roro Fitria.
Ia sejak beberapa hari lalu secara resmi mengundurkan diri sebagai tim kuasa hukum wanita yang identik dengan ritual mistis tersebut.
Diakui Nuning, mantan kliennya itu tak begitu kooperatif soal penanganan kasusnya, tak ayal 7 pengacara lainnya pun angkat tangan.
Meski Nuning tak ikut campur soal urusan hukumnya, sebagai sahabat ia mengaku bakal kembali menjenguk Roro Fitria di sel tahanan, walaupun kini kedatangannya itu hanya sebagai bentuk dukungan saja, bukan sebagai kuasa hukumnya.

"Kalau sekarang saya belum bisa ngomong ya. Hubungan masih baik lah. Untuk besuk apa belum, ya, karena saya juga sibuk ya, kalau besuk mbak Roro sementara ini belum bisa. itupun juga sebagai sahabat aja. Kalau kuasa hukum nggak. Udah mantan istilahnya," tegas Nuning lagi ogah berurusan lebih lanjut.
Setelah Roro menjalani berbagai uji di Pusat Laboratorium dan Forensik (Puslabfor) untuk membuktikan kebenaran digaan menggunakan narkoba selama setahun.
Tim labfor tak hanya menguji urine, kepastian itu juga diupayakan dari bukti adanya kandungan narkoba di rambut Roro yang diujikan.
"Untuk kasusnya Roro tadi saya komunikasikan dengan penyidik, bahwa saat ini sudah selesai pemeriksaan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Kamis (15/3/2018).
Saat ini berkas kasusnya sendiri, dikatakan Argo masih dalam tahap penelitian oleh pihak penyidik.
Nantinya, setelah dinyatakan lengkap oleh pihak penyidik, barulah pihak Polda Metro Jaya menyerahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk kembali diperiksa dan segera dilanjutkan ke tahap dua.
"Sekarang dalam tahap penelitian satu per satu apakah masih ada kekurangan formil maupun materil oleh penyidik."
"Setelah nanti selesai akan kita kirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," jelas Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Baca: Warga Tanah Periuk Lubuklinggau Heboh Mobil Angkot Terbakar
Namun Argo belum dapat memastikan kapan berkas kasus tersebut akan dilimpahkan pada Kejaksaan Tinggi.