Terancam Dipenjara, Ini 6 Fakta Ahma Dani soal Ujaran Kebencian, No 4 Mulan Sampai Nangis

Terdakwa Ahmad Dhani rupanya menyuruh seseorang secara khusus untuk menulis bersifat SARA

Kolase Tribun Jabar/Tribunnews
Ahmad Dhani dan Mulan Jameela 

TRIBUNSUMSEL.COM-Pada pembacaan dakwaan sidang perdana musisi Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018) atas terkait kasus dugaan ujaran kebencian ternyata tidak seluruhnya di lakukan oleh pelantun lagu Pupus ini. 

Terdakwa Ahmad Dhani rupanya menyuruh seseorang secara khusus untuk menulis bersifat SARA  

Hal tersebut diungkapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Dedyng Wibianto Atabay saat membacakan dakwaannya dalam sidang kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan.

Selain itu Dhani pun memberi upah kepada orang yang ia suruh itu.

"Dia digaji Rp 2 juta per bulan oleh terdakwa. Suryo Pratomo Bimo menyalin persis yang ditulis oleh Dhani, yang dikirim melalui pesan WhatsApp," tambahnya.

Dedyng juga menjelaskan, tulisan-tulisan Dhani menimbulkan kebencian atau permusuhan karena disebarkan di Twitter sehingga bisa dibaca orang banyak dan mendapat tanggapan tidak baik dari orang-orang yang membaca tulisannya itu.

Oleh karena itu Dhani didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Ancaman hukuman yang menanti suami penyanyi Mulan Jameela itu adalah enam tahun penjara dan atau denda satu milyar.

Namun dari majelis hakim pun mempersilahkan kepada terdakwa untuk melakukan eksepsi.

Lalu mantan suami Maia Estianty dan tim kuasa hukumnya tak menyisakan kesempatan itu, pihak Ahmad Dhani mengajukan nota keberatan atau eksepsinya itu.

Kendati demikian sidang dengan agenda pembacaan eksepsi itu akan digelar pada Senin (23/4/2018) pekan depan. 

Dhani didakwa atas ujaran kebencian berbau SARA yang dikirimnya melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.

Akibat cuitannya tersebut, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, pendiri BTP Networks.

Ia dianggap menyebarkan ujaran kebencian dan menuliskan pernyataan sarkastis.

Berikut 6 fakta yang berhasil dirangkum Grid.ID dari beragam sumber.

1. Didakwa atas 3 ujaran kebencian

Dilansir dari Kompas, Dhani mengirim tweet ujaran kebencian itu sebanyak 3 kali.

Ketiganya diposting dalam kurun waktu 2 bulan, yakni sekitar bulan Februari sampai Maret 2017 silam.

Ketiga ujaran kebencian itu menyinggung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal kasus penistaan agama.

2. Membayar gaji admin Rp 2 Juta

Dhani ternyata tidak memposting ujaran kebencian itu sendirian.

Ia membayar seorang admin media sosial sebesar Rp 2 juta per bulan.

Admin bernama Suryo Pratomo Bimo itu menyebarkan ujaran kebencian yang dikirim Dhani melalui Whats App.

3. Ditemani Ratna Sarumpaet

Aktivis Ratna Sarumpaet ternyata juga ikut menemani Dhani.

Dilansir dari Kompas, Ratna menyatakan bahwa Dhani tidak melanggar hukum dan persidangan itu ecek-ecek.

"Apa yang melanggar hukum? Ini menunjukkan saya keberatan dengan persidangan ecek-ecek begini, dikarang-karang dan benar-benar merusak demokrasi," kata Ratna, seperti dilansir Grid.ID dari Kompas.com.

4. Mulan Jameela menangis

Dhani ditemani kedua putranya, Ahmad Al Ghazali dan Abdul Qodir Jaelani saat menjalani sidang.

Namun sang istri, Mulan Jameela tidak kelihatan.

Dhani menyebutkan bahwa sang istri suka menangis dan tidak kuat.

Ibu Dhani juga disebut-sebut sedih dan sakit.

5. Terancam 6 tahun penjara

Dilansir dari Tribunnews, Dhani didakwa melanggar pasal 45A Ayat 2 Juncti Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Apabil terbukti bersalah, Dhani terancam 6 tahun penjara.

Selain itu, Dhani juga terancam denda Rp 1 Miliar.

6. Reaksi Maia

Dilansir dari Kompas, Maia tak mau berkomentar soal kasus mantan suaminya.

"No comment ya," kata Maia, dilansir Grid.ID dari Kompas.com.

Saat kembali ditanya, ia kembali menjawab no comment.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved