Dul Janji Akan Temani Ahmad Dhani Sepanjang Sidang Kasus Ujaran Kebencian, Ini Alasannya

Musisi Ahmad Dhani baru saja menjalani sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018) lalu

kolase Tribunsumsel
Dul Jaelani 

SAH adalah singkatan dari nama Sa'duddin-Ahmad Dhani.

Santai 

Sementara itu, Ahmad Dhani mengaku santai dalam menjalani sidang perdana tersebut, yang beragenda pembacaan dakwaan.

"Enggak ada persiapan apa-apa, karena ini enteng-enteng aja," ujarnya.

Pentolan band Dewa 19 itu diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Ancaman hukuman yang menanti suami penyanyi Mulan Jameela tersebut adalah enam tahun penjara.

Baca: Disebut Sahabat Mantan Lucinta Luna, Begini Jawaban Menohok Mike Lewis !

Baca: Viral Video Lima Pelajar Hajar Seorang Siswa yang Berulang Tahun,Alasannya Mencengangkan!

Kasus itu bermula ketika Ahmad Dhani melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST menyampaikan kata-kata yang dianggap menghasut dan mengandung kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Atas kata-katanya tersebut, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian dengan tuduhan meluncurkan ujaran kebencian.

Jack merupakan pendiri BTP Networks.

Ratmoho, Sudjarwanto, dan Totok Sapto Indrato dari majelis hakim pengadilan tersebut bertugas menangani kasus itu.

Sebelumnya, para penyidik kepolisian telah menyerahkan lima alat bukti kepada kejaksaan.

Alat-alat bukti itu adalah screenshoot akun Twitter atas nama Ahmad Dhani Prasetyo; satu unit handphone; satu alamat e-mail beserta password; satu akun Twitter dengan nama ADP, dan sebuah sim card. (*)

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved