Nyaris Dibatalkan, Akhirnya Pernikahan Remaja SMP Ini Digelar Pekan Depan

Rencana pernikahan SY (15) dan FA (14) yang merupakan remaja yang masih duduk di bangku SMP hingga kini masih menuai pro kontra.

edi hermawan/tribunbantaeng.com
Pasangan SY (15) dan FA (14). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Rencana pernikahan SY (15) dan FA (14) yang merupakan pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga kini masih menuai pro kontra.

Bahkan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menyesalkan hal tersebut.

Beberapa hari ini warganet memang dihebohkan dengan berita tentang keinginan pasangan kekasih yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP ini untuk menikah.

Keinginan mereka untuk menikah sempat ditolak oleh penghulu dan Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Baca: Penampilan Nia Ramadhani Dikritik, Foto Seksi Sarah Azhari Saat Nonton Coachella Justru Dipuji

Baca: SKIPM Palembang Ajarkan Generasi Muda Memilih Makanan Sehat

Pernikahan dini di Sulawesi Utara
Akhirnya, keinginan mereka untuk berumah tangga disetujui.

Akad nikah mereka pun rencananya akan dilaksanakan pada Senin (16/4/2018).

Baca: Bukan Jokowi atau Prabowo, Pria ini Sudah Pasang Baliho Bertuliskan Calon Presiden 2019

Namun, ternyata akad nikah tersebut tidak jadi dilakukan dan malah benar-benar batal.

Hal ini terjadi karena Kepala Kecamatan Bantaeng belum memberi tanda tangannya pada surat dispensasi pernikahan remaja tersebut.

Kepada Tribun, Pak Camat beralasan bahwa dirinya sedang tergesa-gesa dan harus pergi sehingga tidak sempat memberi tanda tangan.

Akhirnya, pihak KUA Bantaeng kembali menunda pernikahan kedua bocah itu.

Baca: Dinikahi Seorang Duda Mualaf, Begini Curhatan Sulis Cinta Rasul Soal Anak Tirinya

Baca: Heboh Foto Dikira Fenomena Batu Mengambang di Udara, Fakta Aslinya Bikin Syok !

Tidak hanya karena tanda tangan dari Camat Bantaeng, ada faktor lain yang 'sengaja' dilakukan untuk menggagalkan rencana pernikahan tersebut.

Kepala Pelayanan Pusat Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Sulawesi Selatan, Meisy Papayungan juga diam-diam berperan.

Tim P2TP2A Sulawesi Selatan sudah bertemu dengan kedua belah pihak keluarga pelajar SMP yang akan menikah tersebut.

Mereka meminta pada keluarga untuk menunda pernikahan ini hingga kedua anak ini sudah matang secara emosional.

Tentu semua dilakukan demi kebaikan si anak agar rumah tangga mereka kelak bisa berjalan dengan baik.

Meski begitu, sepertinya sepasang remaja SMP yang dimabuk asmara ini masih enggan menunda pernikahan mereka.

Usai mengantongi dispensasi dari Pengadilan Agama (PA) Bantaeng, pernikahan keduanya pun tak lagi bisa dihalangi.

"Rencananya kami akan menikahkan keduanya pekan depan. Ini sisa menunggu dispensasi dari camat," kata Penghulu Fungsional KUA Kecamatan Bantaeng, Syarief Hidayat, Selasa (17/4/2018).

Dikatakan, meskipun tidak ada dispensasi dari camat pernikahan keduanya pun boleh digelar. Dengan syarat sudah melewati tenggat waktu selama 10 hari setelah didaftarkannya pernikahan di KUA.

"Merujuk pada PMA No 11 Tahun 2017, keduanya sudah bisa dinikahkan setelah melewati 10 hari setelah mendaftarkan pernikahannya di KUA," tuturnya.

Baca: Pakai Rok Mini, Ayu Ting Ting Peragakan Telepon Pakai Kaki, Netizen Kesal Lapor Ke KPI

Baca: Video Ambruknya Jembatan Babat-Wedang di Tuban, Pengemudi Truck Terjebak Didalam !

Keduanya pun telah mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) di KUA setempat Kamis (12/4/2018).

Seperti diketahui, SY adalah pelajar putus sekolah. Ia hanya mengenyam pendidikan hingga kelas IV SD. Sedangkan FA merupakan pelajar yang masih duduk di bangku kelas II SMPN 2 Bantaeng.

Bibi FA, Nurlina pun mengungkapkan bahwa ponakannya itu terbilang siswa berprestasi. Saat SD kerap menjadi juara kelas.

"Saat masih SD dia tinggal di rumahku, lumayan berprestasi saat itu karena selalu dapat ranking satu. Tapi setelah ibu FA meninggal, ia pindah ke rumah nenek yang merupakan ibu dari ayahnya," jelasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved