Mantan Suami Ayu Ting Ting Dikabarkan Hamili Wanita Lain, Lihat yang Dilakukan Ibunda Bilqis

Kabar Mengejutkan datang dari mantan suami pedangdut Ayu Ting Ting, yakni Henry Baskoro Hendarso

instagram/kolase
Ayu Ting Ting, Bilqis dan Enji. 

TRIBUNSUMSEL.COM-Kabar Mengejutkan datang dari mantan suami pedangdut Ayu Ting Ting, yakni Henry Baskoro Hendarso atau yang lebih dikenal dengan panggilan Enji.

Enji kembali menjadi perbincangan di dunia maya lantaran namanya disebut-sebut dalam sebuah surat somasi yang dilayangkan kepadanya.

Dalam surat yang diunggah oleh akun Instagram @lambe_turah tersebut, Enji disebut-sebut sudah menjalin kedekatan dengan seorang wanita yang disamarkan identitasnya hingga sang wanita memiliki seorang anak.

===

Jakarta, 26 januari 2018

Nomor : 122/M&P/26.01.18

Kepada Yth.
Bapak Henry Baskoro Hendarso

Perihal : SOMASI 1

Lampiran :
1. SURAT KUASA
2. SURAT UNDANGAN KLARIFIKASI NO: 120/M&P/Klarifikasi/30/11.17

Dengan hormat,

Menindaklanjuti Surat Undangan Klarifikasi No: 120/M&P/Klarifikasi/30.11.2017 yang kami kirimkan dan tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana mestinya seperti yang kami harapkan, maka melalui ini kami memberikan SOMASI 1 kepada Bapak Henry Baskoro Hendarso dengan dasar sebagai berikut :

1. Bahwa tujuan dari Surat Undangan Klarifikasi No: 120/M&P/Klarifikasi/30.11.2017 tersebut adalah untuk meminta klarifikasi dari bapak bahwa apakah benar anak yang dikandung oleh Klien (Nama dirahasiakan) adalah anak biologis dari Bapak;

2. bahwa, klien kami menyatakan ingin menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik;

3. Bahwa, berdasarkan pernyataan dari Klien kami tidak ada laki-laki dan/atau pria lain selain Bapak yang melakukan hubungan intim dengan klien sehingga mengakibatkan kehamilan pada Klien;

4. Bahwa, klien kami menyatakan bersedia melakukan tes DNA terhadap anak yang dikandungnya;

5. Bahwa, klien kami menyatakan apabila melalui tes DNA anak tersebut adalah benar anak dari Bapak maka klien kami hendak meminta pertanggungjawaban kepada Bapak;

6. bahwa, klien menyatakan tidak memaksakan kehendak dari Bapak untuk dapat menikahinya melainkan hanya meminta kepada Bapak untuk dapat menanggung biaya semasa hail hingga melahirkan dan juga membesarkan anak yang dikandung tersebut sampai selesai pendidikan di perguruan tinggi apabila benar anak yang dikandung tersebut adalah benar anak dari Bapak;

7. Bahwa, mengingat usia kehamilan yang semakin mendekati masa kelahiran, klien kami sangat berharap kerjasama dari Bapak agar permasalahan ini dapat terselesaikan;

Enji
Enji (sripoku.com/kolase)

8. Bahwa yang menjadi dasar hukum Somasi 1 ini dibuat adalah sebagai berikut :

a. Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 terhadap perubahan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 43 ayat 1 yang berbunyi "anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya";

b. Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi "anak adalah seseorang yang berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yag masih didalam kandungan";

c. pasal 1 ayat 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 1 Ayat 15a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002Tentang Perlindungan Anak yang b erbunyi "kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampokan kemerdekaan secara melawan hukum";

d. Pasal 9 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 yang berbunyi "setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasan sesuai dengan minat dan bakat";

Untuk itu, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami sangat berharap apabila Bapak Henry Baskoro Hendarso dapat menanggapi sebagaimana seharusnya guna dapt menyelesaikan permasalahan ini.

Untuk itu kami memberikan PERINGATAN KERAS kepada Bapak Henry Baskoro agar dapat menunjukkan itikad baik.

Kami meberikan waktu selama 7 (Tujuh) hari untuk menanggapi SOMASI 1 ini.

Apabila Bapak tidak melaksanakan tuntutan kami sebagaimana telah diuraikan di atas dalam jangka... (Surat terhenti dibagian ini)

Sayangnya hingga kini, belum diketahui pasti siapa pihak yang mengirimkan surat ini kepada Enji.

Ayu Ting Ting selaku mantan istri pun juga belum memberikan komentarnya terkait beredarnya surat ini.

Baca:

Tak Pernah Foto Berdua, Mendadak Mulan Jameela Pamer Video Mesra, Lihat yang Dilakukan Dhani

Baru Menikah, Daus Mini Disebut Pintar Cari Istri Cantik, Reaksinya Bikin Kaget, Ternyata Istrinya

===

Namun demikian, sekitar 3 jam yang lalu dari pantauan tim Sripoku.com, Ayu Ting Ting terlihat memposting fotonya di instagram pribadinya.

Dalam foto tersebut, Ayu yang memakai baju serba hitam nampak cantik dengan kaca mata hitamnya.

Dalam captionnya Ayu pun menyapa harinya dengan kebahagiaan terlihat dari tulisan ini.

“(emote)  Happy Wednesday 
Pict by uda @beniqno yuhhuuuuu”

Dari postingan tersebut banyak netizen yang memuji kecantikan Ayu Ting Ting yang dianggap cantik kebangetan dan maksimal.

lely_mokogintaCantiikx kebangetan SEMPURNA

djonithengSuiiiit csntik nian dek nya

trieasaKereeen..

pujiah_diyo92Cucok meong cantik bingit Queen 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved