Mantan Suami Ayu Ting Ting Dikabarkan Hamili Wanita Lain, Lihat yang Dilakukan Ibunda Bilqis

Kabar Mengejutkan datang dari mantan suami pedangdut Ayu Ting Ting, yakni Henry Baskoro Hendarso

instagram/kolase
Ayu Ting Ting, Bilqis dan Enji. 

2. bahwa, klien kami menyatakan ingin menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik;

3. Bahwa, berdasarkan pernyataan dari Klien kami tidak ada laki-laki dan/atau pria lain selain Bapak yang melakukan hubungan intim dengan klien sehingga mengakibatkan kehamilan pada Klien;

4. Bahwa, klien kami menyatakan bersedia melakukan tes DNA terhadap anak yang dikandungnya;

5. Bahwa, klien kami menyatakan apabila melalui tes DNA anak tersebut adalah benar anak dari Bapak maka klien kami hendak meminta pertanggungjawaban kepada Bapak;

6. bahwa, klien menyatakan tidak memaksakan kehendak dari Bapak untuk dapat menikahinya melainkan hanya meminta kepada Bapak untuk dapat menanggung biaya semasa hail hingga melahirkan dan juga membesarkan anak yang dikandung tersebut sampai selesai pendidikan di perguruan tinggi apabila benar anak yang dikandung tersebut adalah benar anak dari Bapak;

7. Bahwa, mengingat usia kehamilan yang semakin mendekati masa kelahiran, klien kami sangat berharap kerjasama dari Bapak agar permasalahan ini dapat terselesaikan;

Enji
Enji (sripoku.com/kolase)

8. Bahwa yang menjadi dasar hukum Somasi 1 ini dibuat adalah sebagai berikut :

a. Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 terhadap perubahan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 43 ayat 1 yang berbunyi "anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya";

b. Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi "anak adalah seseorang yang berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yag masih didalam kandungan";

c. pasal 1 ayat 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 1 Ayat 15a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002Tentang Perlindungan Anak yang b erbunyi "kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampokan kemerdekaan secara melawan hukum";

d. Pasal 9 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 yang berbunyi "setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasan sesuai dengan minat dan bakat";

Untuk itu, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami sangat berharap apabila Bapak Henry Baskoro Hendarso dapat menanggapi sebagaimana seharusnya guna dapt menyelesaikan permasalahan ini.

Untuk itu kami memberikan PERINGATAN KERAS kepada Bapak Henry Baskoro agar dapat menunjukkan itikad baik.

Kami meberikan waktu selama 7 (Tujuh) hari untuk menanggapi SOMASI 1 ini.

Apabila Bapak tidak melaksanakan tuntutan kami sebagaimana telah diuraikan di atas dalam jangka... (Surat terhenti dibagian ini)

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved