Berita OKU Selatan

Ditampar Tak Mau Sumbangan Beli Tuak, Remaja 17 Tahun di Muaradua Tusuk Sang Teman Sampai Tewas

Tak memberi uang sokongan untuk membeli minuman keras jenis tuak. S (17) Diduga tersinggung dengan perlakuan temannya yang menampar wajahnya.

SRIPOKU.COM/ALAN NOPRIANSYAH
Korban G (18) saat di RSUD Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Kamis (29/3/2018). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA - Tak memberi uang sokongan untuk membeli minuman keras jenis tuak.

S (17) Diduga tersinggung dengan perlakuan temannya yang menampar wajahnya.

Ia lalu  menghabisi nyawa teman nongkrongnya G (18) dengan sejumlah tusukan, Rabu (28/3/2018) sekitar pukul 17.00 WIB sore.

Tersangka S (17) yang merupakan warga Desa Tebing Gading Kecamatan Muaradua.

Melakukan sejumlah penusukan yang menewaskan G (18) yang tak lain teman biasa nongkrongnya.

Sedangkan korban merupakan warga Kelurahan jalan Pemkab, Kecamatan Muaradua tewas dengan 8 luka tusuk setelah sempat dilarikan ke RS UD Muaradua.

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan AKBP Ferri Harahap SIK, MH melalui Kasatreskrim AKP Rivow Lapu SIK, MH mengatakan.

Perkelahian yang menewaskan salah seorang remaja itu berawal dari korban dan temannya sedang nongkrong bersama di salah satu warnet kelurahan Bumi Agung Kecamatan Muaradua.

"Korban bersama teman-temannya sedang menongkrong di warnet yang tidak jauh dari Indomaret Kelurahan Bumi Agung," Kata Kasatreskrim mengawali kronologi.

Kemudian, korban G datang dengan membawa minuman jenis tuak untuk diminum bersama-sama.

Tak lama berselang, korban meminta uang kepada tersangka S, namun tersangka tidak menuruti permintaan korban,

Kemudian dilanjutkannya, korban menampar wajah tersangka S.

Tak terima ditampar, tersangka naik pitam dan mencabut senjata tajam yang ia bawa sehingga terjadi perkelahian dengan penusukan pada korban.

Hingga korban tersungkur dan terjatuh dengan beberapa luka tusukan.

Melihat korban terjatuh, tersangka S melarikan diri dan korban sempat dilarikan kerumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.

Namun nyawa korban tak tertolong lagi lantaran banyak terdapat luka tusukan.

Kemudian keluarga tersangka menghubungi Kapolsek Buay Sandang Aji (BSA) untuk menyerahkan tersangka, dan dilimpahkan ke Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.

Tersangka terjerat pasal perkelahian yang menyebabkan meninggal dunia Pasal 351Ayat 3 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved