Masih Nikmati Liburan di Luar Negeri, Syahrini Terancam Alami Hal Tragis pada 2 April 2018
Kini Masih Nikmati Liburan di Luar Negeri, Syahrini Terancam Alami Hal Tragis pada 2 April 2018
TRIBUNSUMSEL.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil 11 saksi dalam sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang perusahaan perjalanan umrah First Travel.
Satu di antaranya adalah penyanyi Syahrini.
Namun demikian, Syahrini kembali tidak menghadiri persidangan, Rabu (21/3/2018) kemarin.
Baca: Diperiksa Selama Tujuh Jam, Inilah yang Terjadi Pada dr Dora
Baca: Inilah 8 Artis Indonesia yang Ganti Nama Karena Berbagai Alasan, No 3 Kerap Disebut Pelakor
JPU, Heri Jerman menjelaskan bahwa Syahrini masih terikat suatu kontrak di luar negeri.Namun demikian, Heri tak menjelaskan secara spesifik terkait detail kontrak tersebut.
"Sampai hari ini (kemarin), dari pihak manajemen tadi menghubungi, Syahrini tidak bisa hadir. Alasannya, masih terikat kontrak masih ada di luar negeri," ujar Heri di PN Depok, Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Baca: Tak Disangka, Inilah 5 Artis Wanita yang Penampilannya Macho, Keren Banget
Baca: Daftar 4 Artis Cantik Jadi Korban Keganasan Pelakor, Nomor 3 Kok Malah Makin Bahagia dan Kaya Raya?
Baca: Tak Hanya dengan Maia, Sosialita Singapura Jamie Chua Berteman sama Krisdayanti, Ini Buktinya
Heri menjelaskan bahwa pihak Syahrini telah meyakinkan jaksa untuk hadir pada agenda pemanggilan berikutnya, yakni Senin mendatang (2/4/2018).
Pihak manajemen telah mengkonfimrasi ke Jaksa bahwa Syahriniakan kembali ke Indonesia pada tanggal 30 Maret 2018.
Nantinya, Syahrini akan 'berduet' dengan saksi yang dihadirkan dari London, Inggris.
"Saya jadwalkan tanggal 2 April akan hadir bersamaan dengan saksi yang saya panggil dari London," terang Heri Jerman.
"Mereka meyakinkan saya bahwa yang bersangkutan akan hadir di panggilan yang akan datang," ungkapnya.
Heri mengingatkan, jika Syahrini tidak hadir di panggilan berikutnya, maka ia bisa dianggap melanggar pasal 224 KUHP.
Sebab, Syahrini wajib memenuhi tanggung jawabnya sebagai saksi.
"Dan kalau tidak hadir sebenarnya rugi, dia kan bisa menjelaskan yang sebenarnya terjadi," katanya.
Lanjut, kata Heri, "Saya sudah jelaskan ke pihak manajemen bahwa apabila 3 kali tidak hadir maka kami akan menjemput paksa."
Dalam kasus ini, Syahrini pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan di Bareskrim Polri.
Saat itu, Syahrini membantah dirinya menerima fee dari First Travel karena telah meng-endorse paket umrah.
Syahrini mengaku hanya mendapatkan jatah diskon berupa potongan harga dengan hanya membayar setengah dari harga penuh.
Sementara, keluarganya membayar secara penuh.
"Jadi tidak ada yang, satu kali lagi, saya makan uang jemaah. Apabila saya mengetahui First Travel yang suka makan uang jemaah, Naudzubillahiminzalik, tak mungkin saya kerja sama dengan travel ini," kata Syahrini.
Boyong 11 Anggota Keluarga
JPU sempat menghadirkan mantan Corporate Secretary First Travel, Regiana Azachira.
Jaksa mengonfirmasi ke Regiana terkait kebenaran bahwaSyahrini bersama 11 anggota keluarga besarnya melakukan umrah dengan mendapatkan enam tiket pesawat gratis, dengan rincian dua tiket kelas bisnis dan empat tiket kelas ekonomi; serta 12 paket umrah plus ke Turki dari First Travel senilai Rp 1 miliar.
"Iya betul sekali, Pak," ujar Regiana kepada jaksa di PN Depok, Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Namun, Regiana mengungkapkan, pihak Syahrini juga melakukan pembayaran sebagian di luar paket umrah plus kepada First Travel dengan kisaran nilai Rp 190 juta.
"Tadi Saudara Saksi bilang ada pembayaran dari Syahrini, Rp 190-an juta. Yang dibayar itu gratis Rp 1 miliar dikurangi Rp 190-an juta, atau bagaimana?," tanya hakim.
"Tidak, di luar dari itu (paket umrah plus), Pak," jawab Regiana kepada hakim.
Menurut Regiana, rombongan Syahrini berangkat umrah pada akhir Maret hingga 6 April 2017.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First TravelAnniesa Hasibuan, Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah senilai Rp 905 miliar.(kompas.com/tribunnews.com/tribun-timur.com)