Mantan Dirut RSUD OKU Timur Ditangkap
Masuk Target Program Tabur 31.1, dr Dora Djunita Ditangkap di Pusat Perbelanjaan
Tim Intel Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bekerjasama dengan tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel)
TRIBUNSUMSEL.COM- Tim Intel Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bekerjasama dengan tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap DPO atas kasus korupsi asal Kejati Sumsel.
Penangkapan itu berlangsung di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Banten. Tepatnya pada Rabu (21/3/2018) petang tadi.
“Benar, yang ditangkap berinisial DDP. Statusnya sebagai calon tersangka. Ia merupakan mantan Plt. Direktur RSUD OKU Timur,” kata keterangan resmi Kejagung RI yang diterima.
DDP ditangkap berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor R- 379/N.6.1/Dps/12/2017. Bertanggal 18 Desember 2017.
“DDP awalnya merupakan saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang oleh pejabat pada RSUD OKU Timur T.A 2014 – 2015,” lanjut keterangan resmi Kejagung RI.
“Dimana saksi merupakan mantan Plt. Direktur pada RSUD tersebut, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6.496.488.000. Dengan pidana penjara selama 4 tahun, dengan denda Rp50.000.000 subsider 6 bulan kurungan,” tambah keterangan resmi Kejagung RI.
Tabur 31.1
Penangkapan DPP ini merupakan kelanjutan dari Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 yang dicanangkan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S. Maringka pada Januari 2018 lalu.
“Hingga saat ini, operasi Tabur 31.1 telah berhasil menangkap 60 buronan terpidana. Sebagai implementasi dari program di seluruh unit kerja Kejaksaan,” jelas Jan S. Maringka.
dr Dora Mantan Dirut RSUD OKU Timur
Tim gabungan antara Intelijen Kejagung dengan Intelijen Kejati Sumsel menangkap dr Dora Djunita Pohan yang menjadi buronan kasus dugaan Korupsi Penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Dirut RSUD OKU Timur Tahun Anggaran 2014-2015.
Mantan Plt Direktur RSUD OKU Timur Dora Djunita Pohan tangkap tim gabungan di Metropolis Mall Jalan Hartono Raya Kelapa Indah Banten.
Penangkapan dr Dora ini, berdasarkan pada Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor R-379/N.6.1/Dps/12/2017 tanggal 18 Desember 2017 dan Dora Djunita Pohan merupakan saksi dari tindakan Pidana korupsi.
Akibat dugaan korupsi yang dilakukannya, negara mengalami dirugikan senilai Rp 6,496 miliar.
Rumahnya Pernah Digusur
Nama dr Dora sempat mencuat setelah adanya kasus sengketa tanah di Lorong Famili 4, RT 5, RW 6, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat (IB) 1, Rabu (27/8/2014).
Objek sengketa tanah antara keluarga Indra Pohan dengan Hernida Gempita seluas 8,5 Hektare merupakan bangunan rumah pribadi, perumahan, dan lahan kosong.
Eksekusi yang dilakukan oleh PN Palembang melalui surat perintah Mahkamah Agung (MA) memenangkan keluarga Hernida Gempita.
Rumah dr Dora yang ditempati oleh anaknya itu diratakan dengan tanah oleh pihak pemenang gugatan. (Tribunsumsel.com/ Infonawacita)
