Berita Palembang
Sekarang, Masuk SMP Tanpa Tes, Berlakukan Sistem Zonasi dan Nilai Rapor
Berbeda dari tahun sebelumnya, PPDB kali ini menerapkan sistem zonasi. Apa itu sistem zonasi?
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP akan dimulai pada Mei mendatang.
Berbeda dari tahun sebelumnya, PPDB kali ini menerapkan sistem zonasi. Apa itu sistem zonasi?
Sistem zonasi ini adalah sistem penerimaan peserta didik baru berdasarkan wilayah atau letak rumah dengan lokasi sekolah yang dituju.
Berdasarkan kebijakan yang tertuang dalam peraturan Mendikbud Nomor 17/2017 tentang PPDB.
Hal ini dilakukan karena zonasi sekolah merupakan salah satu cara untuk melakukan pemerataan pendidikan.
Baca: Prosedur Lengkap Berikut Jadwal Pelaksanaan PPDB di MTs 1 Palembang
"Tahun ini PPDB tingkat SMP akan dilakukam secara zonasi, tak ada lagi yang berdasarkan hasil tes atau apapun," ujar Kabid SMP Disdik Kota Palembang, Herman Wijaya, Senin (19/3).
Dengan sistem zonasi ini, tak ada lagi istilah sekolah unggulan. Semua sekolah sama saja, sehingga pemerataan pendidikan pun bisa dirasakan oleh setiap siswa.
Untuk sistem zonasi, sekolah harus memprioritaskan alamat dari calon peserta didik.
Dianjurkan, siswa yang diterima harus alamatnya sama tak jauh dari lokasi atau jarak sekolah tersebut.
Baca: MTsN 1 Palembang Hanya Buka Jalur Online Pendaftaran Siswa Baru
"Sistem zonasi ini harus berdasarkan letak rumah dekat dengan sekolah. Misalnya tak boleh siswa yang tinggal di Kenten dan sekolahnya di daerah Demang Lebardaun kan jauh sekali dari lokasi rumah," jelas dia.
Setiap sekolah harus menerima berkas dari calon peserta didik yang dilengkapi dengan kartu keluarga (KK) sehingga dapat diseleksi alamat dari calon peserta didik tersebut.
Setelah diseleksi melalui berkas dan berdasarkan zonasi namun sekolah masih kekurangan siswa maka boleh diseleksi dengan melihat rapor anak tersebut.
"Persentasinya 95 persen berdasarkan zonasi, sisanya bagi siswa berprestasi. Jadi untuk siswa berprestasi memang tetap ada kuotanya tapi hanya 5 persen saja, sisanya kita memang menerapkan zonasi," jelas Herman.
Ditambahkan di tahun ini untuk PPDB tidak ada sistem online.
"Kami belum menerapkan sistem online. Untuk sistem zonasi pun, calon peserta didik bisa datang ke sekolah yang dituju dengan membawa beberapa persyaratan," ungkap dia.
Herman mengimbau jika ada sekolah yang melakukan pendaftaran secara online silakan saja, tapi jangan membebankan dan menyulitkan calon peserta didik.
"Silakan saja asal berjalan lancar, yang pasti sistem PPDB yang diutamakan yakni sesuai zonasi," ungkap dia.
Siswa Berprestasi
Kepala SMPN 9 Palembang, Hj Hastia SPd mengatakan, pihaknya masih tengah membahas soal tata cara penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2018.
Direncanakan PPDB reguler akan digelar pada bulan Mei atau Juni mendatang menunggu hasil USBN siswa SD.
Namun khusus jalur PMPA dilakukan lebih cepat karena mencari siswa yang berbakat atau berprestasi melalui jalur undangan khusus.
Tahun lalu, SMPN 9 Palembang masih menerima siswa dengan jalur tes namun untuk tahun ini murni tidak ada jalur tes melainkan berdasarkan zonasi dan nilai rapor.
Sistem zonasi ini diprioritaskan siswa yang dekat dengan lokasi SMPN 9 dan barulah dilihat nilai rapor siswa tersebut.
"Jadi dengan sistem zonasi ini siswa yang dekat dengan sekolah yang kita prioritaskan diterima," jelas Hastia.
Untuk tahapannya, siswa yang ingin mendaftar semua melalui sekolah masing-masing.
Nantinya, pihak sekolah yang bersangkutanlah yang akan mengantarkan berkas dengan syarat yang telah ditentukan ke SMPN 9 Palembang.
"Siswa tak perlu datang karena yang mengurus semua ini ada sekolah. Baik dari jalur PMPA maupun reguler," jelas dia.
"Seperti jalur PMPA ini yang bisa mendaftar hanya sekolah yang diundang saja namun untuk jalur reguler sekolah yang terdekat bisa mendaftar dan sesuai dengan rayonnya di SMPN 9 Palembang," jelas dia.
Jalur PMPA sendiri nilai yang rata-rata siswa yakni 9,00 dengan tiga mata pelajaran yakni Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA yang tercatat dari kelas empat hingga kelas enam.
Tak jauh berbeda dengan jalur PMPA, siswa melalui jalur reguler pun harus memenuhi syarat yakni melampirkan surat keterangan keluarga sebagai bukti alamat atau tempat tinggal, nilai rapor dan nilai hasil USBN.
"Kuota PMPA ini 10 persen dan sisanya memang untuk jalur reguler yang diprioritaskan zonasi.
Namun jika tak memenuhi kuota maka sekolah terdekat yang tidak masuk dalam prioritas sekolah yang masuk bisa juga ikut mendaftar," ungkap dia.
"SMPN 9 ini kan berdekatan dengan SMPN 10 maka kami dibagi sekolah mana saja yang rayon ke 9 dan 10 ada yamh swasta dan negeri."
"Nah jika dari sekolah rayon tak memenuhi kuota maka sekolah diluar rayon dan masih satu kecamatan misalnya bisa daftar juga," ungkap dia.
Untuk kuota tahun ini, SMPN 9 Palembang menerima 288 siswa untuk 9 rombel saja. (rie)