Renovasi Rumah Bersubsidi Boleh Namun Harus Ikuti Aturan Ini
Rumah bersubdisi program pemerintah dari Kementrian Umum dan Perumahan Rakyat boleh direnovasi meski Kredit Kepemilikan
Penulis: Hartati | Editor: Melisa Wulandari
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Rumah bersubdisi program pemerintah dari Kementrian Umum dan Perumahan Rakyat boleh direnovasi meski Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) belum selesai.
Ada beberapa aturan yang harus dipatuhi debitur yakni renovasi ringan atau berat.
Renovasi ringan boleh dilakukan jika kredit rumah kurang dari lima tahun dan keperluan mendesak pemilik rumah.
Baca: Lihat Rumahnya Dibedah, Dewi : Terima Kasih Pak Tentara
Standarnya rumah tipe 36 punya dua kamar, ruang tamu dan dapur jadi kalau mau direnovasi boleh dengan menambah bangunan ke belakang memaksimalkan sisa tanah.
Bagian depan rumah tidak boleh diubah namun boleh jika ingin ditambahkan canopi atau lainnya.
"Renovasi boleh asal kewajiban debitur membayar angsuran lancar jangan sampai merenovasi rumah tapi angsurannya bermasalah," kata Kepala Cabang Bank BTN Syariah Palembang, Asep Hermansyah, Jumat (16/3/2018).
Baca: Ayah Terancam MAsuk Bui, Al Bikin Heboh Posting ini di Instagramnya, Ngoplak
Sementara itu renovasi berat juga boleh dilakukan namun harus tetap sesuai aturannya bukan membongkar habis rumah dan hanya mengambil tanahnya saja.
Kalau renovasi ekstrim membongkar semua bangunan awal bahkan bertingkat itu tidak sesuai peruntukannya karena rumah bersubsidi untuk masyarakat tidak mampu.
"Kalau dibongkar semua dibuat bertingkat bayangkan saja biayanya lebih atau sama dengan harga rumah subsidi jadi kalau mampu seperti itu berarti saat melakukan akad laporan datanya tidak sesuai.
Baca: Astaga ! Punya Banyak Pasien dari Kalangan Artis, Dokter Ini Dituding Dokter Gadungan
Kalau ketahuan ada debitur yang merenovasi rumah total hingga bertingkat sebelum lima tahun maka harus pindah margin. Jangan margin KPR bersubsidi tapi rumah komersil," lanjut Asep.
Merenovasi rumah juga harus melaporkan renovasinya ke bank pembiayaan sesuai aturan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/properti-rumah-kpr_20180316_135817.jpg)