Di Bui karena KAsus Pencabulan dan Penyuapan, Begini Kabar Terbaru Saipul Jamil
Saipul menyetujui uang dari tabungannya sebesar Rp 565 juta diambil untuk digunakan untuk pengurusan
"Si DS disuruh SJ untuk memijat bagian tubuhnya saat sampai rumah. Tapi DS menolak dan lari ke lantai bawah," jelas Kapolsek Kelapa Gading, Ari Cahya di Kantornya, Jakarta, Kamis (18/2/2016).
Tidak lama kemudian, DS yang pernah bertemu bersama SJ pada 31 Januari tersebut dan sempat hilang kontak selama 2 minggu.
Lalu, SJ yang bertemu kembali di acara yang sama, mengajak DS melakukan hubungan asusila dengan SJ.
DS akhirnya mengabuli permintaan SJ untuk memijat.
Tidak sampai di situ, SJ kemudian meminta untuk melakukan asusila kepada DS di kamar pribadi SJ.
"Pas buka mata, DS teriak, Astagfirullah !" tutur Ari.
Atas kejadian itu, Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara pada tanggal 14 Juni 2016.
Saipul terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Lalu, Saipul Jamil banding atas putusan itu.
Di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, vonis Saipul malah bertambah menjadi 5 tahun pada 15 Agustus 2016.
Sementara dikutip dari kompas.com, Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Terpidana dalam kasus percabulan itu juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan Saipul Jamil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama" ujar Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7/2017).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Saipul tidak berterus terang selama persidangan.