Ajukan PK ke Mahkamah Agung, Ahok Harus Berhadapan dengan Hakim Artidjo Alkostar

Hakim Agung Artidjo Alkostar ditunjuk sebagai pimpinan sidang peninjauan kembali (PK) vonis 2 tahun penjara

Editor: M. Syah Beni
(KOMPAS/YUNIADHI AGUNG)
Hakim Agung MA, Artidjo Alkostar 

TRIBUNSUMSEL.COM- Hakim Agung Artidjo Alkostar ditunjuk sebagai pimpinan sidang peninjauan kembali (PK) vonis 2 tahun penjara yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Mahkamah Agung (MA).

Juru bicara MA Suhadi mengatakan, penunjukan Artidjo merupakan keputusan pimpinan MA. "Ya memang dari pimpinan MA yang menunjuk.

Tidak ada alasan khusus, itu kewenangan pimpinan," ujar Suhadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (15/3/2018).

Baca: Ayu Ting Ting Unggah Foto ini di Instagram, Raffi Ahmad Diapit Dua Janda

Selain Artidjo, hakim lainnya yang akan menangani PK Ahok adalah Salman Luthan dan Sumardijatmo

Artidjo merupakan hakim agung yang kerap menangani kasus-kasus berat, khususnya kasus korupsi.

Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi pernah ditangani Artidjo.

Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara.

Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding. 

Baca: Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Karna Kasus Narkoba, Penampilan Jennifer Dunn Tetap Cantik

Sebut saja Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, hingga Anas Urbaningrum.

Terakhir pengacara Otto Cornelis Kaligis.

Mereka dijatuhi hukuman penjara lebih lama ketimbang putusan di pengadilan tingkat pertama.

Bahkan ada beberapa terdakwa yang mencabut permohonan kasasi ketika mengetahui Artidjo yang akan menangani perkara.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved