Mahfud MD Polisikan Netizen yang Hina Gelar Akademiknya, Langsung Kena 4 Pasal KUHP
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Mahfud MD memang cukup aktif bermain media sosial.
TRIBUNSUMSEL.COM- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Mahfud MD memang cukup aktif bermain media sosial.
Terutama di akun twitternya @mohmahfudmd, dia kerap menuliskan cuitan berupa kode ataupun sindiran kepada kebijakan pemerintah saat ini.
Dalam akun twitternya yang sudah memiliki sekitar 2 juta pengikut tersebut, bahkan dirinya tak segan memberikan mention kepada para pengikutnya.
Baca: Gagal Masuk 6 Besar Indonesian Idol 2018, Postingan Foto Jodie Bareng Aliando Jadi Sorotan
Namun kali ini, seperti yang terlihat dalam unggahan screen shoot akun instagram @maklambeturah, pria 60 tahun ini dibuat geram salah satu komentar netizen yang menghina profesinya.
Seperti diketahui, bapak tiga anak ini pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2011 dan Hakim Konstitusi periode 2008-2013.
Sebelumnya ia adalah anggota DPR dan Menteri Pertahanan pada Kabinet Persatuan Nasional.
Ia meraih gelar Doktor pada tahun 1993 dari Universitas Gadjah Mada.
Baca: Niat Puasa Senin-Kamis, Jika Rutin Dilakukan ini Manfaat yang Didapat Bagi Tubuh
Sebelum diangkat sebagai Menteri, Ia adalah pengajar dan Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.
Dalam screen shoot tersebut, tampak salah seorang netizen atas nama akun twitter Negri Seterah @RestyCayah menuliskan mention yang berisi dugaan penghinaan terhadap jabatannya sebagai profesor.
Berikut pernyataan akun tersebut di akun twitter Mahfud :
"Mahfud percaya aja pengakuan 14 org yg dita gkap ngapus berita ..haha , jadi ingat ketololan dia sat kalah polling menuduh polling twitter bisa divote oleh satu akun sekali pencet 20x sampe ribuan kali .
Loe beneran Prof kan pak @mohmahfudmd ?," tulisnya.
Baca: Ini Rute Arak-arakan SFC Bawa Piala Gubernur Kaltim, Pemain Naik Mobil Jeep
Tak perlu banyak kalimat yang diperlukan Mahfud untuk membalas komentar netizen ini, dirinya langsung mengatakan akan melaporkan netizen ini ke kepolisian.
"@RestyCayah Besok lusa saya laporkan kamu ke polisi. Ini melanggar 4 pasal dlm KUHP. Siap-siap Kamis. Kalau besok pagi saya masih ada rapat," tulisnya, Rabu (07/02/2018).
Berbagai dukungan atas rencana yang akan dilakukan terhadap netizen tersebut pun mendapatkan dukungan dari banyak netizen lain di akun twitternya.
@chagnizam : @mohmahfudmd @RestyCayah Ini prof sy bantu skrinsut jaga2 klo doi udah nghapus...maaf ya maaf,jabatan guru besar kok dihina sebegitu gampangnya.pakai akun abal2 pula.betapa tidak bermartabat anda negri seterah.klo toh mau kritik,jgn pakai akun gt.pakai poto asli baru itu gentle dan lantang!
@GunKidFor2 : Sebelumnya minta maaf Prof. Mahmud. Saya dukung prof untuk laporkan akun @RestiCayah
Baca: Libatkan Ribuan Orang dan Suporter SFC, Ini Jadwal dan Rute Arak-arakan Piala Gubernur Kaltim
@sawer_kang : Dibiarkan kau merasa menang dan dibiarkan kau merasa diatas beliau,
Setelah kau terlena kau akan terjatuh dan disaat itulah kau akan merengek-rengek bersimpuh memohon ampunan beliau
@mohmahfudmd : Ya, saya ingin mendidik netizen agar tak mengumbar kebencian. Biar ada contoh bhw orang pencerca itu bisa dihukum.
