Mahfud MD Polisikan Netizen yang Hina Gelar Akademiknya, Langsung Kena 4 Pasal KUHP

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Mahfud MD memang cukup aktif bermain media sosial.

Editor: M. Syah Beni
Twitter
Mahfud MD 

"@RestyCayah Besok lusa saya laporkan kamu ke polisi. Ini melanggar 4 pasal dlm KUHP. Siap-siap Kamis. Kalau besok pagi saya masih ada rapat," tulisnya, Rabu (07/02/2018).

Berbagai dukungan atas rencana yang akan dilakukan terhadap netizen tersebut pun mendapatkan dukungan dari banyak netizen lain di akun twitternya.

@chagnizam : @mohmahfudmd @RestyCayah Ini prof sy bantu skrinsut jaga2 klo doi udah nghapus...maaf ya maaf,jabatan guru besar kok dihina sebegitu gampangnya.pakai akun abal2 pula.betapa tidak bermartabat anda negri seterah.klo toh mau kritik,jgn pakai akun gt.pakai poto asli baru itu gentle dan lantang!

@GunKidFor2 : Sebelumnya minta maaf Prof. Mahmud. Saya dukung prof untuk laporkan akun @RestiCayah

Baca: Libatkan Ribuan Orang dan Suporter SFC, Ini Jadwal dan Rute Arak-arakan Piala Gubernur Kaltim

@sawer_kang : Dibiarkan kau merasa menang dan dibiarkan kau merasa diatas beliau,
Setelah kau terlena kau akan terjatuh dan disaat itulah kau akan merengek-rengek bersimpuh memohon ampunan beliau

@mohmahfudmd : Ya, saya ingin mendidik netizen agar tak mengumbar kebencian. Biar ada contoh bhw orang pencerca itu bisa dihukum.

Postingan Mahfud MD
Postingan Mahfud MD (Tribun Sumsel)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved