Ingat Perawat yang Diduga Lecehkan Pasien? Begini Kelanjutan Kasusnya, Mengejutkan!

ZA mantan perawat National Hospital yang dituduh melakukan pelecehan terhadap pasiennya kini melempar gugatan balik.

Montase dari Kompas.com & Tribunnews
Terdakwa kasus pelecehan di rumah sakit mengajukan praperadilan | 

TRIBUNSUMSEL.COM - ZA mantan perawat National Hospital yang dituduh melakukan pelecehan terhadap pasiennya kini melempar gugatan balik.

Berkas tahap II telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya sebagai bentuk gugatan praperadilan, pada Selasa (6/3/2018).

Usai rampung, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Persoalan ini dibenarkan pula oleh Muhammad Sholeh selaku kuasa hukum ZA.

Dikutip Grid.ID dari Surya, gugagatan dilayangkan terkait surat penetapan ZA sebagai tersangka.

"Kita mengajukan gugatan praperadilan melalui PN Surabaya terhadap Kapolres Surabaya."

Langkah ini ditempuh usai ZA justru mengaku tidak pernah melakukan tindakan asusila sebagaimana yang dituduhkan dalam video.

Penetapan Sebagai Tersangka Penuh Kejanggalan

Berdasarkan pernyataan Muhammad Sholeh di akun Facebook pribadinya, proses penetapan sebagai tersangka penuh kejanggalan.

"ZA tidak pernah melakukan tindakan asusila," tulisnya pada hari Selasa (6/3/2018).

"ZA merasa dijebak untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukan."

"Tapi dia mau meminta maaf supanya masalahnya cepat selesai."

"Ternyata, permintaan maaf tersebut direkam dan disebarkan ke medsos."

Disebutkan, kejadian yang dituduhkan terjadi pada 23 Januari 2018 antara pukul 11.30-12.00 WIB.

Sementara ZA menemui korban pada 24 Januari 2018.

Bagi Muhammad Sholeh, "Tidak logis. Dalam gugatan kami, tindakan asusila tiba-tiba mengakui tiba-tiba meminta maaf, tiba-tiba khilaf."

"Tetapi yang benar menurut ZA adalah sebelum kejadian pada tanggal 23."

"Sedangkan permintaan maaf pada tanggal 24."

"Ada selang waktu 24 jam."

Ditambahkan pengacara ZA, pada hari tersebut ia dipanggil oleh manajemen saat pagi hari.

Disebut ada klaim tindak asusila.

Atas hal tersebut, ZA mengaku supaya nama baik rumah sakit tidak dipertaruhkan.

"Daripada masalah ini berlarut-larut, ZA ini disuruh mengakui meski tidak bersalah," kata pengacara ZA

Bunyinya seperti ini, "'Lebih baik kamu meminta maaf supaya masalah ini selesai'"

"'Toh menurut suaminya dengan meminta maaf, urusan selesai.'"

"Akhirnya ZA menuruti itu dan membuat surat pernyataan."

"Sekitar jam 12, ternyata pada saat ditemui, ZA kaget dengan ditampar tangisan dan tuduhan, suaminya merekam kejadian tersebut."

Muhammad Sholeh mengatakan ZA sempat mengalami kekerasaan saat penangkapan yang membuat dalam BAP semua dituruti termasuk mengakui sebagai tersangka.

Terkait pengajuan gugatan ini, pihak Polrestabes Surabaya mengaku siap mengahadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum ZA.

Kakak ZA Yakin Adiknya Tidak Bersalah

Saat mengajukan gugatan praperadilan, kuasa hukum ZA didampingi oleh keluarga terdakwa, Abdul Hafid.

Berkata pada awak media sambil menahan air mata, kakak ZA yang berusia 33 tahun menegaskan adiknya tidak bersalah.

"Saya yakin adik saya tidak bersalah, kita bukan keluarga biadab, kita sejak kecil dididik agama oleh ayah saya," kata Hafid.

Kakak ZA yakin adiknya akan dibebaskan.

"Silahkan saja dihukum, insyaAllah adik saya tidak bersalah, dia hanya menjadi korban," lanjutnya.(*)

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved