Cupi Cupita Terjerat Narkoba

Setelah Roro Fitria, BNN Kabarnya Tangkap Pedangdut Seksi Cupi Cupita

Usai Roro Fitria 'Bernyanyi', BNN Kabarnya Tangkap Pedangdut Seksi Cupi Cupita

TRIBUNSUMSEL.COM-Kasus narkoba yang menjerat artis kembali terjadi.

Kali ini giliran penyanyi dangdut Cupi Cupita yang dikabarkan diamankan polisi karena kasus narkoba.

Kabar itu ditanyakan oleh netizen di akun Instagramnya, @cupitagobas19.

"Beneran ketangkep narkoba teh?," tanyanya dikutip TribunnewsBogor.com, Jumat (2/3/2018).

Namun, tak lama setelah itu Cupita langsung mengunci akun Instagramnya, tapi tak lama dibuka lagi.

Ia pun tampak tak membalas komentar tersebut, dan malah menghapusnya.

Ini komentar netizen :

anto_aja79: Katanya ketangkep narkoba ya

kodok.32: Narkoba haaa

farhan_0110: Waduh masuk detik nih @cupitagobas19

ferry_safety: Duh Kaka @cupitagobas19 bikin pusing

mhdirfan03: Narkobaa yaa kak

ersentt: terciidukkk

restu_apoteker: awas di gangbang di penjara

mvkidii: Tercyduq

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak kepolisian mengenai kabar tersebut.

Dikutip dari Wikipedia, wanita kelahiran Bandung, 15 Juni 1992 ini merupakan seorang penyanyi dangdut dan aktris berkebangsaan Indonesia.

Dia mengaku sempat trauma ketika ia bergoyang terlalu seksi saat menghibur penonton.

Pasalnya, Cupi pernah diminta berhenti oleh panitia setempat saat sedang asyik berjoget.

Cupi, baru saja merilis single anyar bertajuk 'Goyang Basah'. Ia memahami, judul lagunya memang agak nakal.

Usai nanyian Roro Fitria

Roro Fitria membeberkan lima nama artis yang mengonsumsi narkoba kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Hal itu diungkapkan Roro untuk kepentingan pengembangan kasus penyalagunaan narkoba yang menjeratnya.

"Kurang lebih lima nama. Ya, ada yang rekan artis, ada yang di luar artis," ujar Irsan Gusfrianto selaku kuasa hukum Roro saat menjenguk di Polda Metro Jaya, Selasa (27/2/2018).

Irsan membantah bahwa Roro enggan masuk penjara sendiri. Kata dia, Roro harus bersikap kooperatif terhadap penyidik kepolisian.

"Dia harus kooperatif dalam proses hukum. Jangan ada yang disembunyikan karena itu nilai plus buat dia nanti di persidangan. Hal yang meringankanlah nantinya," kata Irsan.

Irsan mengatakan bahwa polisi telah menyatakan tidak ada motif lain yang dilakukan oleh Roro selain mengonsumsi narkoba untuk pribadi.

"Kalau pengedar, kan, dia beli untuk dijual. Kedua ada bukti orang yang memesan. Sejauh ini dari klien kami tidak ada bukti yang mengarah bahwa dia bandar," kata Irsan.

Roro ditangkap ketika sedang menunggu sabu yang dipesan dari YK dengan WH sebagai perantara.

Dari tangan Roro, polisi menyita sebuah ponsel, buku tabungan beserta ATM, dan bukti transfer pengiriman sejumlah uang kepada WH.

Atas dugaan penyalahgunaan narkotika itu, Roro dan WH disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved