Tips Tribun Sumsel

Kebingungan Saat Mau Mutasi Kendaraan, Begini Caranya

Berdasarkan aturan untuk kendaraan yang plat luar Sumsel, jika beroperasi di Sumsel.

Tribunsumsel.com/Linda Trisnawati
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

 TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Berdasarkan aturan untuk kendaraan yang plat luar Sumsel, jika beroperasi di Sumsel.

Maka dalam waktu 90 hari (3 bulan) harus melakukan mutasi dan wajib lapor.

Kepala UPTB Palembang ll Herryandi Sinulingga, Rabu (28/2/2018) mengatakan, untuk mutasi kendaraan ini membuat kendaraan menjadi tertib administrasi.

Selain memudahkan pemilik kenderaan bermotor untuk mengurus pembayaran pajak tahunan kenderaan dimaksud

"Ya, pengesahan STNK kenderaan tahunan dimaksud di daerah kita sumsel ini,selain meningkatkan pendapatan dari sektor pajak kenderaan bermotor berdarkan perda No. 3 tahun 2011 tentang Pajak Daerah."

"Sebab dalam perda tersebut dijelaskan maksimal 3 bulan menggunakan plat luar Sumsel yang beroperasional di wilayah sumsel wajib dimutasi," ujar Lingga

Dijelaskannya, ada dua informasi dasar yang perlu diperhatikan, yakni syarat dan tata cara untuk melakukan mutasi daerah kendaraan.

Syarat yang harus dipenuhi adalah dengan membawa bawa BPKB dan STNK.

Lalu, bawa data cek fisik kendaraan, bisa dilakukan cek fisik bantuan di kantor Samsat terdekat.

Selanjutnya, siapkan juga kwitansi jual beli kenderaan bermotor dimaksud dan meterai Rp 6000.

Serta sesuai KTP pemilik kendaraan dari daerah yang ditujuh (tempat tinggal wajib pajak pemilik kenderaan dimaksud).

Ia juga menyampaikan, Khusus untuk mutasi kenderaaan bermotor yang berbadan hukum.

Syarat yang perlu disiapkan adalah, salinan akta pendirian plus satu lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.

Untuk instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD ), dengan melampirkan surat Tugas atau surat Kuasa yang bermaterai cukup.

Dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved