Waspada ! Ada Virus yang Disisipkan Lewat Pesan Ujaran Kebencian di Whatsapp,Bikin Smartphone Rusak

Polisi berhasil tangkap sindikat penyebar isu provokatif di media sosial.Pengungkapan ini dilakukan oleh Direktorat

KCM/IST
Ilustrasi WhatsApp 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Polisi berhasil tangkap sindikat penyebar isu provokatif di media sosial.

Pengungkapan ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan.

Penangkapan sindikat ini dilakukan di beberapa tempat pada Senin (26/2/2018).

Baca Juga :

Kena Somasi Kriss Hatta, Begini Reaksi dari Billy Syahputra,Lillahita'ala Gue Enggak Terima !

Usai Mulan Ngamuk,Giliran Maia Estianty Beri Respon Begini Terkait Foto Jadulnya yang Dibandingkan

Foto Selfie dengan Background Pakaian Dalam Wanita,Millendaru Dinyinyir Habis Netizen!

Polisi menetapkan empat tersangka diantaranya yakni ML di Tanjung Priok, dan RSD di Pangkal Pinang.

Selain itu ada RS di Bali, dan Yus di Sumedang.

Seperti dilansir Tribunstyle.com dari Kompas.com, Selasa (27/2/2018), kelompok ini tergabung dalam grup WhatsApp.

Grup Whatsapp itu diberi nama 'The Family MCA".

"Berdasarkan hasil penyelidikan grup ini sering melempar isu provokatif di media sosial," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Fadil Imran dalam keterangan tertulis, Selasa.

Fadil Imran
Fadil Imran ()

Konten provokatif yang disebarkan tersangka cukup beragam.

Isu provokatif itu diantaranya yakni isu kebangkitan partai terlarang yang sempat bikin heboh tanah air.

Selain itu ada pula isu berbau provokatif terkait penculikan tokoh agama, dan pencemarkan nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh tertentu.

Rupanya tersangka tak hanya menyebarkan pesan provokatif.

Mereka juga diduga menyisipkan konten berisi virus dalam pesan berantai berbau provokatif tersebut.

Virus itu memiliki potensi merusak perangkat elektronik bagi penerima pesan.

Pesan berbau provokatif dan virus ini umumnya disebarkan lewat aplikasi pesan populer WhatsApp.

Fadil menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan dugaan ujaran kebencian berdasarkan diskriminasi SARA.

Baca Juga ;

Beredar Video 'Pertengkaran' Ayu Ting Ting dengan Teman Pria di Dunia Maya,Bikin Geger Netizen

Disuruh Gambar Sabun,Bocah Ini Tulisan Pesan yang Bikin Ngakak, Guru Pun Langsung Beri Nilai A

Terkuak ! Bukan Merokok di Pesawat,Ini Fakta Sebenarnya Penumpang Citilink yang Diseret Turun

Selain itu tersangka juga diduga secara sengaja menciptakan gangguan sistem elektronik.

Kini para tersangka terus menjalani pemeriksaan secara intensif oleh polisi.

Fadil tak menutup kemungkinan akan menyelidiki grup yang diikuti para tersangka.

(Tribunstyle.com/Verlandy Donny Fermansah)

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved