Yuk Registrasi Kartu SIM Hpmu Sebelum tanggal 28 Februari, Awas Ada Resiko Jika Telat Mendaftar

Sudahkan kamu melakukan Registrasi kartu SIM?Jika belum lakukanlah sekarang dan jangan ditunda

Shutterstock Kartu SIM
Kartu SIM 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Sudahkan kamu melakukan Registrasi kartu SIM?

Jika belum lakukanlah sekarang dan jangan ditunda.

Sebab pada tanggal 28 Februari 2018 nanti menandai batas waktu registrasi ulang nomor seluler untuk pelanggan kartu SIM prabayar.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau para pelanggan yang belum mendaftar agar tak menunda hingga menjelang deadline.

Sebab, ada risiko yang mengintai.

“Karena pada saat itu (batas akhir 28 Februari 2018) akan terjadi traffic tinggi luar biasa yang dapat menyebabkan gagal registrasi," sebut Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Ahmad M. Ramli.

Traffic tinggi dalam hal ini mengacu pada para pelanggan kartu SIM pabayar yang menunda registrasi.

Lalu berbondong-bondong melakukan pendaftaran dalam waktu sama atau berdekatan sebelum lewat deadline.

Beban jaringan pun akan meningkat sehingga berisiko error yang berujung registrasi gagal, seperti disebut Ramli.

Registrasi ulang nomor ponsel prabayar bisa dilakukan dengan mudah.

Keduanya bisa ditemukan di lembaran Kartu Keluarga.

Dalam keterangan tertulis dari Kemenkominfo, Sabtu (17/2/2018), Ramli kembali mengingatkan agar masyarakat menggunakan NIK dan KK asli kepunyaan sendiri untuk mendaftar, bukan milik orang lain karena hal tersebut melanggar hukum.

Tujuan registrasi ulang ini adalah untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pelanggan seluler.

Pendaftaran identitas pemilik nomor prabayar diharapkan bisa menekan tindak kejahatan seperti penipuan.

Di samping itu mempermudah pelacakan ponsel yang hilang.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved