Segini Jumlah Uang yang Harus Dibayar Raffi Ahmad Untuk Pajak Mobil Mewahnya,Fantastis!

Presenter dan artis Raffi Ahmad baru saja kedatangan tamu spesial dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta (BPRD

kolase Tribunsumsel

TRIBUNSUMSEL.COM -- Presenter dan artis Raffi Ahmad baru saja kedatangan tamu spesial dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta (BPRD) beserta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang hendak menagih pajak mobil mewah yang dimiliki Raffi.

Adapun salah satu mobil mewahnya yang dimiliki Raffi adalah Lamborghini Aventador LP 700-4 Roadster bernomor polisi B 1 AMY.

Pertanyaannya, mengapa banyak orang kaya yang tak mau bayar pajak?

Dirlantas Polda Metro Jaya, Halim Pagarra menjelaskan ada dua alasan pemilik mobil mewah tak mau bayar pajak.

RAFFI AHMAD
RAFFI AHMAD ()

Pertama, sengaja menghindari atau enggan membayar karena nilainya cukup besar. Kedua, ingin tampak selalu baru dengan menggunakan pelat nomor palsu.

Untuk itu mari kita coba hitung kisaran biaya pajak mobil mewah Lamborghini Aventador LP-700 4 Roadster seperti yang dimiliki Raffi Ahmad.

Harga mobil super dari Italia ini berada di kisaran Rp 12 miliar off the road.

Komponen pajak yang terbilang besar adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Baca Juga :

Ditawari Susu Gemes,Pria Alim Ini Langsung Kaget Lalu Nolak Halus,Faktanya Bikin Netizen Ngakak!

Inilah 7 Artis Indonesia Paling Dermawan, Lihat yang Dilakukan Olga Syahputra Bikin Nangis

Jarang Muncul di Layar Kaca,Penampilan Dorce Gamalama Sekarang Bikin Pangling,Mengejutkan!

BBN KB besarnya 10 persen dari harga kendaraan off the road. Jika harga mobil Rp 12 miliar, pemilik harus mengelurkan biaya Rp 1,2 miliar.

Ilustrasi
Ilustrasi ()

Biaya yang cukup besar lainnya adalah PKB. Besaran PKB berdasarkan Permendagri No. 29 tahun 2012 .

tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, besarnya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan.

Besaran angka tersebut bersifat menurun setiap tahun karena penyusutan nilai jual.

Anggap saja baru, nilainya Rp 12 miliar x 1,5 persen x 1 (koefisien mobil sedan dari Permendagri), berarti harus bayar Rp 180  juta.

Baca Juga :

Lewat Kalimat Maut Ini Andika Kangen Band Bikin Pramugari Cantik Tergila-gila,Netter:Ya Allah Godaan

Inilah 10 Momen Terbaik di Dunia yang Bikin Kamu Ingin Jadi Fotografer,Eits Bukan Editan Loh!

Inilah Sosok Putra Tampan Artis Horor Suzanna,Tapi Sayang Nasibnya Harus Berakhir Begini,Miris!

Lalu ada lagi biaya tambahan yang jumlahnya masih terbilang kecil, seperti SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) sebesar Rp 143 ribu untuk mobil.

Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja. Sementara biaya adminstirasi tidak dikenakan untuk mobil baru.

Jadi bisa dibayangkan, pajak pertama yang harus dibayar pemilik Lamborghini Aventador LP-700 4 Roadster milik Raffi Ahmadadalah Rp 1,2 miliar (BBN KB) ditambah Rp 180 juta (PKB) dan SWDKLLJ Rp 143.000, menjadi total Rp 1.380.143.000.

Sedangkan Pajak tahunan di tahun pertama sekitar RP 180.143.000. Sanggup bayar? (*) 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved