Poster di Tiang Listrik Ini Bikin Heboh, Dikira Orang Hilang, Saat Dilihat Ternyata Bikin Kesel

Foto sebuah poster level tiang listrik beredar di media sosial. Menjadi kesukaan banyak orang mencari sesuatu yang gratisan.

Twitter
Poster tiang listrik 

Hal ini dimanfaatkan Polantas guna kembali sosialisasi keselamatan berkendara.

Tak hanya sosialisasi biasa, Polantas juga menggunakan bahasa ala rayuan Dilan kepada Milea.

Seperti poster yang diunggah oleh akun Instagram Tmcpolrestabesbandung satu ini.

"Jangan niru Dilan, kalian gak akan kuat. Dilan ngelanggar dua pasal, gak pake helm sama kelengkapan kendaraan"

Boleh juga ya cara Polrestabes Bandung ini.

Belum cukup, akun Humas Polda Bengkulu pun tak mau ketinggalan.

"Kamu harus tertib, Jangan Melanggar, nanti ditilang.

Di tilang itu berat, kamu ga akan kuat cukup Dilan aja...

Ea...ea...ea....demam 'Dilan' " tulis admin tersebut.

Dalam satu poster bahkan disebutkan Dilan melanggar pasal 48 ayat 2 UU No.22/20019 yang mengatur soal kelengkapan berkendara seperti spion.

Rupanya poster ini malah memicu perdebatan.

Netizen menyoalkan riwayat peraturan kelengkapan berkendara tersebut dan latarbelakang film Dilan.

Begini katanya.

@erwin_lay: "Ahhh yg buat poster ini gagal paham, setau sy tahun 1990 itu org msh bnyak ga pake helm( ada helm jg helm yg tipis), spion jg bnyak yg ga pake, ga nyambung donk pasal yg dibuat tahun 2009 sm film yg berlatar belakang 1990... gimana sih ini yg buat poster?"

@hssnn_: "Salah alamat pak, di film menceritakan dilan di tahun 1990 sedangkan UU yg di pake baru keluar tahun 2009"

Duh niat polisi kan baik kok jadi begini.

Bagaimana gaes pendapatmu soal ini?

(Tribunstyle.com/Verlandy Donny Fermansah)

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved