Berita Palembang
Polda Sumsel Kode Sebutan Bandar Narkoba Saat Transaksi
Polda Sumsel mengungkap narkoba yang akan diedarkan di Sumsel dalam kurun waktu Januari 2018, Rabu (31/1/2018).
Penulis: M. Ardiansyah |
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Bimo Anggoro, Dir Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol R Juni menunjukan barang bukti narkoba, Rabu (31/1/2018).
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, M Ardiansyah
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polda Sumsel mengungkap narkoba yang akan diedarkan di Sumsel dalam kurun waktu Januari 2018, Rabu (31/1/2018).
Setidaknya, 1.6 kg sabu diamankan Dit Narkoba Polda Sumsel. Sabu-sabu ini, diamakan dari 11 tersangka yang diamankan.
"Jadi mereka ini memiliki kode sebutan ketika transaksi. Seperti 1 kg sabu dari tersangka Irwanto (45), Razali (49) dan Alexander (22) disebut melon. Biar mudah bertransaksi," ujar Jenderal bintang dua ini.
Berita Terkait