Inikah Isi Surat Gugatan Cerai Ahok? Temui Good Friend Secara Sembunyi-sembunyi
Majelis hakim yang menangani gugatan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Nantinya, mediasi akan dilakukan oleh mediator yang dapat ditunjuk kedua belah pihak.
"Sebagai kawan barangkali menasehati, kalau masih bisa ditempuh jalan mediasi, mediasilah. Ya kalau itu benar terjadi, ya saya ikut prihatin," tambahnya.
Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menggugat cerai istrinya, Veronica Tan.
Gugatan itu didaftarkan di PN Jakarta Utara pada Jumat (5/1/2018), sebagaimana registrasi nomor perkara 20/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr.
Sidang perkara perceraian antara Basuki Tjahaja Purnama dengan istrinya, Veronica Tan, belum ditentukan. PN Jakarta Utara masih menunggu kelengkapan berkas untuk menentukan tanggal sidang cerai.
Ahok, berpeluang rujuk dengan istrinya, Veronica Tan. PN Jakarta Utara membuka tahap mediasi bagi kedua belah pihak.
Di tahap mediasi, Ahok dan Vero akan dipertemukan dan dimediasi oleh mediator.
Prosedur mediasi di Pengadilan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) No.1 Tahun 2016.(*)
Berita ini sebelumnya telah dilansir Tribun Timur, klik di Sini