Inikah Isi Surat Gugatan Cerai Ahok? Temui Good Friend Secara Sembunyi-sembunyi

Majelis hakim yang menangani gugatan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

KOLASE - Veronica Tan dan Ahok 

Nantinya, mediasi akan dilakukan oleh mediator yang dapat ditunjuk kedua belah pihak.

"Sebagai kawan barangkali menasehati, kalau masih bisa ditempuh jalan mediasi, mediasilah. Ya kalau itu benar terjadi, ya saya ikut prihatin," tambahnya.

Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menggugat cerai istrinya, Veronica Tan.

Gugatan itu didaftarkan di PN Jakarta Utara pada Jumat (5/1/2018), sebagaimana registrasi nomor perkara 20/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr.

Sidang perkara perceraian antara Basuki Tjahaja Purnama dengan istrinya, Veronica Tan, belum ditentukan. PN Jakarta Utara masih menunggu kelengkapan berkas untuk menentukan tanggal sidang cerai.

Ahok, berpeluang rujuk dengan istrinya, Veronica Tan. PN Jakarta Utara membuka tahap mediasi bagi kedua belah pihak.

Di tahap mediasi, Ahok dan Vero akan dipertemukan dan dimediasi oleh mediator.

Prosedur mediasi di Pengadilan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) No.1 Tahun 2016.(*)

Berita ini sebelumnya telah dilansir Tribun Timur, klik di Sini

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved