Fredrich Yunadi : Tersangkut Kasus Setya Novanto, Pengacara Fredrich Yunadi Dicegah ke Luar Negeri

Mantan pengacara Setya Novanto,Fredrich Yunadi, dicegah berpergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Editor: M. Syah Beni
Kompas.com/YOGA SUKMANA
Pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (13/11/2017) 

Fredrich enggan memberikan tanggapan langsung. Pengacara yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu menyerahkan masalah ini kepada organisasi tempatnya bernaung. 

"Silakan hubungi langsung Ketua Tim Hukum DPN (Dewan Pimpinan Nasional) Peradi, ya. Sudah diserahkan ke induk organisasi," kata Fredrich lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (10/1/2018).

Secara terpisah, Ketua Tim Hukum DPN Peradi Sapriyanto Refa membenarkan Fredrich meminta bantuan kepada Peradi.

Menindaklanjuti permintaan Fredrich, Peradi membentuk tim.

"Ya, Pak Yunadi minta, bukan hanya pencekalan ini, melainkan juga persoalan di KPK dia minta bantuan ke DPN Peradi karena dia adalah anggota Peradi," ujar Sapriyanto.

Gagal ke Kanada

Dia mengatakan, kejadian ini berawal pada 14 Desember 2017. Ketika itu, Fredrich mendatangi Imigrasi untuk mengecek apakah dirinya masuk dalam daftar pencegahan Imigrasi atas permintaan KPK.

Pengecekan tersebut karena pada 18 Desember 2017 Fredrich bersama istri berencana ke Kanada untuk mengunjungi anaknya yang kuliah di sana.

"Dilakukan pengecekan oleh Wakil Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, tidak ada dicekal Pak Yunadi. Nah, besok tanggal 15, dia WA (WhatsApp) lagi (Wakil Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian) untuk memastikan tidak ada (pencekalan)," ujar Sapriyanto.

Baca juga: Fredrich Yunadi Ungkap Alasannya Mundur sebagai Pengacara Novanto

Tanggal 18 Desember subuh, Fredrich berangkat. Hotel di Kanada dan di New York, AS, kata Sapriyanto, sudah di-booking.

Sesuai prosedur, untuk ke luar negeri harus melalui proses pemeriksaan imigrasi di bandara.

Saat itu, pihak imigrasi di bandara memberikan stempel pada paspor Fredrich, yang artinya tidak ada masalah.

"Namun, ketika selang beberapa meter lewat, dia dikejar orang yang stempel tadi, dikatakan dia enggak bisa berangkat karena dicekal," ujar Sapriyanto.

Fredrich, kata Sapriyanto, mempertanyakan mengapa setelah paspornya distempel baru dinyatakan dicekal. Namun, petugas menyatakan, dia tidak dapat berangkat dan paspornya diambil.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved