Ayahnya Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Ini yang Dilakukan Astrid Ellena Anak Fredrich Yunadi
Nama mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi saat ini tengah menjadi sorotan publik
Dihubungi terpisah, Fredrich mengaku telah mendengar kabar mengenai statusnya di KPK. Namun ia berdalih belum mendapatkan surat penetapan tersangka dari KPK. "Belum ada (surat dari KPK)," kata Fredrich kepada awak media.

Baca: Ibu Digugat Cerai, Ayah Dipenjara,Tak Diduga Putra Ahok Malah Sibuk Lakukan Ini,Nggak Nyangka!
Melihat sepak terjang Fredrich, mungkin hal yang paling diingat adalah bagaimana dia muncul di muka publik ketika Setnov mengalami kecelakaan.
Bahkan kata kunci "Fredrich Yunadi" pun terindeks pada trending searches Google Trends Indonesia.
Itu artinya, kata kunci "Fredrich Yunadi" paling dicari warganet Indonesia.
Sosok dia mungkin bikin warganet sangat penasaran, termasuk track record-nya sebagai pengacara.
Terkait dengan profesinya sebagai pengacara, Fredrich bergelar SH, LLM, MBA, JD serta menjabat managing partner pada kantor pengacara Yunadi & Associates.
Kantor pengacara ini berdiri sejak tahun 1994 atau 23 tahun lalu dan beralamat di Jl Melawai nomor 8, RT 3/RW 1, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca: Jarang Diketahui,Veronica Tan Pernah Sebut Penyebab Kekesalannya Terhadap Ahok,Ternyata Karena Ini
Berdasarkan data dari laman Yunadi.com, kantor pengacara Yunadi & Associates memiliki mitra, yakni Irjen purnawirawan Aryanto Sutadi MH MSc, Haryadi, M Yasin Mansyur, Andi Koerniawan, YS Parsiholan Marpaung, Sandy Kurniawan Singarimbun, Sjahril Nasution, Bagus Satrio, Ilham Pandu Saputra, Riki Martim, Rizky Masapan, dan Finza Yugistira.
"Didukung oleh 12 pengacara, 25 Hakim Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Polisi dan ahli-ahli hukum sebagai rekan," demikian tertulis pada laman tersebut.
Kantor pengacara ini juga menjadi rekanan yang terdaftar pada Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, Bank Rakyat Indonesia, Lippo Bank, Bank Danamon, Pertamina, Garuda Indonesia, Pelita Air Service, dan Merpati Nusantara Airline.
Juga BUMN lain dan instansi pemerintah.

Dikutip pula dari laman tersebut, kantor pengacara ini pernah menangani 14 kasus, sebagaimana tertulis di bawah ini.
"3. Atas permintaan Bank Exim dengan menggugat PT. Indopac Perdana Finance (Endang Utari Mokodompit & Andrian Woworuntu Cs) dengan berhasil menyita seluruh harta kekayaan perusahaan dan masing-masing pribadi pemegang sahamnya (tahun 1998/1999);."