4 Kontroversi Fredrich Yunadi, No 3 Gak Nyangka, Sampai Ditertawakan Mantan Ketua MK
Ia diduga mengahalangi upaya penyidik dalam menangani kasus kasus e-KTP dengan tersangak Setya Novanto
Mobil tersebut hanya tampak rusak di bagian bumper.
Keterangan lain yang diutarakan Fredrich adalah soal kepala Novanto yang benjol.
“Bengkak, bendol di sini (merujuk ke jidat sebelah kanan). Lengannya luka semua, berdarah. Saya lihat, beliau pingsan. Sininya (merujuk ke jidat sebelah kiri) luka, sininya bendol (merujuk ke jidat sebelah kanan) seperti bakpao, terus ininya baret (merujuk ke pipi) kena kaca,” kata Fredrich.
Jika melihat foto-foto yang beredar tak tampak benjolan sebesar bakpao seperti dikatakan Fredrich. Hanya ada perban di jidat sebelah kiri Novanto.
Tak hanya itu, tidak ada perban selain perban infus di tangan Novanto.
Selain itu, pipi kanan Novanto yang disebut-sebut baret pun tampak tak terluka.
3. Pernah Mengancam Pidanakan KPK
Fredrich sempat mengajukan praperadilan atas penetapan Setnov sebagai tersangka.
Praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu terdaftar dengan Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel pada 4 September 2017.
Dalam proses persidangan praperadilan Setnov tidak bisa hadir karena harus dirawat di rumah sakit lantaran sakit.
Kemudian, pada 29 September, hakim tunggal Cepi Iskandar memutus penetapan tersangka oleh KPK tidak sah. Setnov pun bebas dari jerat hukum KPK.
Fredrich Yunadi mempertanyakan dasar hukum yang dipakai KPK untuk menahan Setya Novanto.
Fredrich Yunadi mengatakan bahwa ia akan melaporkan KPK ke Pengadilan HAM Internasional lantaran menahan Setya Novanto, disaat kliennya itu masih sakit.
Atas kejadian tersebut fredrich bahkan sempat ditertawakan oleh Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang menuliskan hal tersebut di akun twitternya
"Fredrick akan malaporkan KPK ke Pengadilan HAM Internasional? Hahaha, Jngn2 Friedrick tak tahu bhw pengadilan internasional tsb hanya mengadili genosida dan kejahatan kemanusiaan. Genosida dan kejahatan kemanusiaan itu pny arti stipulatif, Bung. Tak bs disuruh ngurusi Setvov," tulis akun @mohmahfudmd, Sabtu (18/11/2017).