Mobil Plat Kuning Wajib Miliki Ini , Jika Tidak Akan Dilakukan Tindakan Hukum
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2016, setiap kendraan roda empat atau mobil
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Melisa Wulandari
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2016, setiap kendaraan roda empat atau mobil yang menggunakan plat kuning harus memiliki badan hukum atau bernaung di wadah minimal koperasi.
Baca: Aurel Semakin Cantik, Azriel dan Anang Makin Tampan, Ashanty Dianggap Sukses Sebagai Ibu Tiri
Sehingga, direkomendasikan kepada pemilik kendaraan roda empat menggunakan plat kuning untuk bergabung wadah yang memiliki badan hukum atau memutasi kendaraannya plat kendaraannya dari plat kuning ke plat hitam.
"Rekomendasi angkutan umum yang belum berbadan hukum itu berdasarkan PP nomor 74 tahun 2016 yang wajib berbadan hukum. Bila milik pribadi agar segera diubah menjadi plat hitam atau membuat badan usaha yang berbadan hukum," ujar Wadirlantas Polda Sumsel AKBP Dwi S, Senin (8/1/2018).
Baca: Inilah 5 Fakta Dibalik Gegernya Surat Gugatan Cerai Ahok Untuk Veronica Tan,No.2 Sempat Disebut Hoax
Dengan adanya peraturan tersebut, bagi pemilik kendaraan yang akan mengubah plat dari plat Kuning ke plat hitam, akan mendapatkan kemudahan dari Polri dalam kepengurusan.
"Bila tidak memiliki badan hukum tetapi tetap berplat kuning, maka penindakan hukum akan dilakukan. Kami Polri, hanya melaksanakan tugas untuk penegakan hukum berdasarkan peraturan yang dikeluarkan termasuk pemerintah," tegasnya.
Baca:
Beginilah Penampakan Tas Hitam Mematikan Milik Presiden Donald Trump, Simpan Tombol Nuklir !
Astaga ! Jadi Korban Penculikan,Pria Ini Syok Lalu Menangis Saat Dipaksa Menikah dengan Wanita Asing
Pose Seksi di Pantai Bareng Anak,Penampilan Wulan Guritno Bikin Netizen Tegang ,Seksi Bunda!