Ahok Gugat Cerai Veronica

Apa Benar Veronica Tan Punya Pria Idaman Lain Yakni Seorang Pengusaha Hingga Ahok Menggugat Cerai?

Lalu, benarkah ada seorang pengusaha yang menjadi orang ketiga dalam rumah tangga Ahok dan Veronica Tan?

kolase Tribunsumsel.com

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kabar mengejutkan hadir di rumah tangga mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan istrinya Veronica Tan.

Bahkan ada kabar yang mengatakan seorang pengusaha menjadi "pria idaman lain" dari Veronica Tan hingga membuat atau Ahok menggugat cerai istrinya itu.

Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur mengakui ada masalah rumah tangga yang membuat kliennya harus menggugat cerai istrinya, Veronica Tan.

Namun, ia menolak menginformasikan penyebab gugatan cerai Ahok itu.

Lalu, benarkah ada seorang pengusaha yang menjadi orang ketiga dalam rumah tangga Ahok dan Veronica Tan?

"Saya tidak tahu. Tunggu saja di persidangannya nanti," kata Josefina saat ditunjukkan foto pengusaha yang diduga menjadi orang ketiga, di kantor hukum Fifi Lety Indra and Partners, kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).

Josefina hanya tersenyum saat ditunjukkan foto pria yang menjadi pendiri perusahaan penyedia makanan dan minuman.

Josefina menyampaikan, dirinya selaku kuasa hukum tidak bisa membuka alasan Ahok menggugat cerai Veronica Tan.

Sebab, selain termasuk ranah privasi, hal itu juga menyangkut kode etik pengacara dan kepercayaan klien.

Ahok Gugat Cerai Veronica Tan karena Orang Ketiga? Ini Tanggapan Pengacaranya

Sempat muncul spekulasi hadirnya orang ketiga yang menjadi pemicu retaknya rumah tangga mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Veronica Tan. Dalam surat permohonan gugatan Ahok atas Veronica Tan ke PN Jakarta Utara memang tidak disebutkan alasan Ahok menggugat cerai sang istri. 

Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur enggan membeberkan alasan perceraian kliennya. Kata dia, itu adalah privasi setiap warga negara.

Lebih lanjut, dia sebagai kuasa hukum, juga memiliki kode etik untuk tetap diterapkan.

"Saya tidak mau membicarakan alasan. Itu sudah ranah pribadi," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (8/1/2017).

Namun begitu, dia mengatakan dalam gugatan, hanya dapat menyertakan poin-poin dari pasal yang mengatur soal perceraian.

Kata Josefine, biarkan masyarakat yang menilai alasan perceraian yang dilakukan oleh Ahok. "Biar masyarakat yang menilain," ujarnya.

Adapun terdapat enam alasan perceraian sesuai regulasi, Pasal 39, UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan serta Pasal 19, PP Nomor 9 Tahun 1975:

1. Salah satu pihak berbuat zina atau jadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.

2. Salah satu pihak meninggalkan pinak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.

3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.

5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri.

6. Antara suami dan isteri, terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved