Berita Kriminal Palembang

Polresta Palembang Tangkap Kurir Pembawa 1,5 Kilogram Sabu dan 1000 Ekstasi

Riki diamankan, saat ia berada di kawasan lokalisasi Teratai Putih di Jalan Kol. H Burlian, Kamis (28/12/2017) sore.

Editor: M. Syah Beni
Tribun Sumsel/ Slamet Teguh Rahayu
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono saat menggelar hasil tangkapan 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sat Res Narkoba Polresta Palembang berhasil mengungkap peredaraan narkoba yang terindikasi akan diedarkan pada saat malam pergantian tahun baru.

Sebanyak 1,5 kg sabu-sabu dan 1000 butir ekstasi berhasil diamankan dari pelaku bernama Riki (31), warga Jalan Kapten A Rivai.

Baca: Hati-hati Masih Rawan Begal, Hendra Dirampok Saat Antar Adik ke Pasar Induk Jakabaring

Riki diamankan, saat ia berada di kawasan lokalisasi Teratai Putih di Jalan Kol. H Burlian, Kamis (28/12/2017) sore.

Saat itu, Riki diamankan ketika melintas dengan membawa barang bukti sabu-sabu yang disimpan di dalam tas.‎

Rencananya, barang haram ini akan dikirimkan ke kawasan Pos Angkatan Udara, Talang Betutu.

"Berawal dari informasi masyarakat, Sat Res Narkoba Polresta Palembang berhasil mengamankan pelaku," kata Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono saat melakukan gelar perkara, Selasa (2/1/2018).

Baca: Bus Limbersa Rombongan Wistawan Palembang Kecelakaan di Yogyakarta

Wahyu menyebutkan, pelaku yang diamankan ini diduga sebagai sindikat jaringan narkoba.

Narkoba yang diamankan ini diduga berasal dari Aceh.

"Masih terus kita kembangkan kasus peredaran gelap narkoba ini, untuk mencari para pelaku dan jaringan‎ lainnya," jelasnya.

Baca: Warga PALI Heboh, BNN dan Polisi Bersenjata Lengkap Grebek Rumah Oknum Polisi, Diduga Narkoba

Wahyu mengatakan, selain barang bukti narkoba ini, turut pula diamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone, motor, serta uang tunai sebesar Rp 1,4 juta.

Wahyu menegaskan, tersangka ini akan dikenakan pasal 114 dan pasal 116 UU Narkotika no.35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"‎untuk sementara tersangka diketahui sebagai kurir," terangnya.

Baca: Tokoh Kristiani Palembang Prof dr Hardi Darmawan Raih Penghargaan dari Paus Fransiskus

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved