Fadli Zon: Penolakan Ustaz Abdul Somad Masuk Hongkong Merupakan Pelecehan Terhadap WNI dan Ulama

Penolakan Ustaz Abdul Somad masuk ke Hongkong oleh otoritas setempat, mendapat sorotan serius dari Plt Ketua DPR RI, Fadli Zon.

Youtube
Ustad Abdul Somad Lc MA 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG- Penolakan Ustaz Abdul Somad masuk ke Hongkong oleh otoritas setempat, mendapat sorotan serius dari Plt Ketua DPR RI, Fadli Zon.

Menurut Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra tersebut, penolakan Ustaz Abdul Somad termasuk pelecehan terhadap warga negara Indonesia.

Apalagi yang bersangkutan juga ulama terkenal.

Fadli Zon menyampaikan kasus tersebut harus menjadi perhatian serius KJRI Hongkong dan juga Kementerian Luar Negeri Indonesia di Jakarta.

“Saya prihatin atas kejadian yang menimpa Ustad Abdul Somad di bandara Hongkong. Penolakan tersebut merupakan pelecehan terhadap WNI dan ulama sekaligus," ujar Fadli Zon, melalui keterangan tertulis, Selasa (26/12/2017).

Ia menyebut memang kewenangan ada pada otoritas setempat.

Baca: Idrus Marham: Airlangga Ingin Golkar Tarik Anggotanya dari Pansus Angket KPK

Namun, ketika ada WNI yang sudah memenuhi syarat dan sah memasuki wilayah negara lain, tapi kemudian dideportasi, maka Kemlu RI harus menanyakan apa yang salah dari WNI tersebut.

"Ini bagian dari upaya perlindungan terhadap WNI yang menjadi salah satu tugas prioritas Kemlu RI," tambahnya.

Ditolaknya orang asing masuk ke suatu negara, kata Fadli, alasannya beragam.

Itu biasanya diatur oleh regulasi khusus.

Baca: Idrus Marham Sebut Ketua DPR Penganti Setya Novanto Diumumkan Pekan Depan

Di Indonesia sendiri terdapat UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian.

Di situ dijelaskan 10 penyebab penolakan.

Beberapa di antaranya mulai dari tak memiliki visa, keterangan palsu dalam dokumen, terlibat dalam makar, tercatat dalam daftar pencarian orang, hingga terkait dengan kelompok kejahatan internasional.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved