Tio Pakusadewo Terjerat Narkoba
Terjerat Narkoba-Tetangga Ungkap Kebiasaan Tio Pakusadewo, Sering Nongkrong di Tempat ini
Aktor kawakan Tio Pakusadewo ditangkap polisi karena kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu di rumahnya
TRIBUNSUMSEL.COM- Aktor kawakan Tio Pakusadewo ditangkap polisi karena kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu di rumahnya, Jalan Ampera I nomor 38 Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017) malam.
Sebelum ditangkap, aktor peraih sejumlah penghargaan perfilman itu jarang berbaur dan bersosialisasi dengan warga sekitar rumahnya dan lebih sering 'nongkrong' di sebuah minimarket dekat rumahnya kala malam hari.
"Kalau di sini dia jarang kelihatan, paling di Circle-K di situ kalau malam," kata seorang warga di lingkungan tempat tinggal Tio, Jalan Ampera I, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2017).
"Waktu itu saya melihat pas malam, saya lihat dia sendirian aja di situ," jelasnya.
Minimarket yang dimaksud berada sekitar 500 meter dari rumah Tio.

Pantauan Tribun pada Jumat malam, ada sejumlah pembeli dan pengunjung di dalam dan bagian depan minimarket tersebut.
Baca: Diberi Emas Seisi Toko Hingga Dinikahi Majikan, Ini 5 Kisah Pembantu Asal Indonesia yang Bikin Iri
Baca: Kaya Raya Tapi Masih Sendiri, Paranormal Ini Beberkan Alasan Mengapa Syhrini Tak Kunjung Menikah
Baca: Inilah 5 Video Mesum yang Paling Bikin Geger Sepanjang Tahun 2017, No 3 Paling Hits
Delapan meja dengan sejumlah kursi menghadap jalan raya menghiasi bagian depan minimarket tersebut.
Di dalam minimarket itu juga terdapat meja dan kursi dengan penghalang dinding kaca tembus pandang ke arah jalan raya.

Beberapa pengunjung dan pembeli duduk di kursi-kursi depan minimarket dengan pemandangan arus kendaraan yang tersendat.
Seorang pegawai minimarket yang enggan disebutkan namanya membenarkan Tio terbilang sering membeli barang seperti rokok dan makanan kecil di minimarketnya.
Dia juga sering menggunakan fasilitas gerai ATM (Anjungan Tunai Mandiri) yang ada di minimarket.
Selain itu, Tio juga sering duduk-duduk di kursi depan minimarket itu di atas pukul 22.00 WIB dan minimal selama satu jam.
