Ingat Kasus Dewi Perssik Terobos Jalur Busway ? Kasihan Nasib Polisi Patwalnya Jadi Begini

Sanksi ini dijatuhkan lantaran anggota D (inisial nama) tak melapor ke atasan saat melakukan pengawalan,

Editor: M. Syah Beni
Instagram
Dewi Perssik dan Angga Wijaya 

TRIBUNSUMSEL.COM- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Halim Pagarra mengaku telah menjatuhkan sanksi terhadap anggota polisi yang mengawal mobil milik Dewi Perssik.

Sanksi ini dijatuhkan lantaran anggota D (inisial nama) tak melapor ke atasan saat melakukan pengawalan, D kini telah diturunkan tugasnya menjadi di kantor.

"Sudah sekarang di staf-kan mungkin nanti akan ada tindakan lain, lagi dibicarakan, anggota tersebut  tidak lapor, jadi kami berikan tindakan sekarang jadi staf," kata Halim di Polda Metro Jaya.

Menurutnya, pengawalan mobil pada Jumat (24/11), dilakukan ketika D sedang di luar jam dinasnya.

Saat itu, kata Halim, mobil yang ditumpangi Dewi Perssik yang dikemudikan oleh suaminya, Angga Wijaya, bertemu D di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Biduan itu lalu meminta pengawalan untuk mengantar asistennya ke rumah sakit.

"Pulang dinas, jadi, pada saat itu ketemu Depe (Dewi Perssik) di jalan, kemudian Depe jalan duluan diikuti D dari belakang," ujar Halim.

Halim menyampaikan, berdasarkan keterangan D, pengawalan terhadap mobil Depe dilakukan baru pertama kali.

 Dia juga menyampaikan, pengawalan yang dilakukan terhadap mobil Depe dilakukan secara gratis tanpa pungutan uang.

"Tidak ada bayaran itu gratis," jelas Halim..

Sebelumnya Halim mengakui anak buahnya melakukan pengawalan terhadap mobil Depe.

Halim juga menyampaikan, ketika dikawal, anggota Patwal tertinggal dengan mobil Depe yang melaju lebih cepat.

Namun, dia membantah jika anggota tersebut memberikan arahan agar mobil milik Dewi masuk ke jalur busway di depan Pejaten Village arah Ragunan, Jakarta Selatan.

"Tapi dia tidak perintahkan untuk masuk jalur Transjakarta, itu saja. Mobil (Dewi Perssik) kencang, jadi anggota ketinggalan," kata Halim.

(Otomotifnet.com/ Taufan Rizaldy Putra (TRP))

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved