Diduga Belum Kantongi Izin Ekploitasi, Anak Perusahaan PT PUSRI Malah Lakukan Hal Ini
umbangsi PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang ke Sumsel khususnya kota Palembang selama ini dipertanyakan sejumlah pihak.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Melisa Wulandari
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sumbangsi PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang ke Sumsel khususnya kota Palembang selama ini dipertanyakan sejumlah pihak.
Selain tidak memperjuangkan nasib masyarakat yang berada dan tinggal di lingkungan PT Pusri Palembang beroperasi.
PT Pusri juga dinilai sumber polusi dan limba.
Menurut Ketua Dewan Presidium LSM Ormas Peduli Lingkungan PT Pusri Palembang, Suparman Romans, PT Pusri juga mengaku selama ini merugi meskipun produksi pupuk terus meningkat dari tahun ke tahun.
BACA JUGA:
Akibat Hujan Deras, Aktivitas di Kampus PGRI Palembang Jadi Begini
Ditanya Kapan Nikah, Jawaban Sederhana Gadis Ini Bikin Ngakak Sekaligus Mikir
Tampil Cantik dengan Rambut Blonde, Syahrini Malah Disebut Mirip Buah Cobain Pake Bungkus Salak
Suparman juga mempertanyakan sepak terjang Arman Zainuddin, Direktur anak perusahaan PT Pusri Palembang, PT Sri Metriko Utamawijaya yang ada saat ini.
Dikatakan Suparman, Arman selaku pimpinan, terindikasi telah melakukan tindakan menyalahi aturan.
Anak perusahaan PT Pusri yang bergerak dibidang jasa dan penambangan ini telah bergerak menyelahani karena izin yang diperoleh baru sebatas eksplorasi dan belum sampai ke eksploitasi.
Sementara kegiatan perusahaan ini sudah sampai pada melakukan kontrak kerja dengan pihak ke tiga.
"Kami akan tuntut karena telah melakukan pembohongan publik, sebab Metriko belum mengantongi hak sampai ke eksploitasi usaha tapi sudah berniaga dan mengutif retribusi. Kami meminta legalitas dari kegiatan penjualan pasir yang dilakukan PT Metriko. Diam-diam PT Sri Metriko Utama sudah melakukan kontrak kerja dengan pihak ke tiga. Ini pelanggaran karena melangkahi izin," tegasnya.
Suparman juga meminta evaluasi secara menyeluruh terhadap system manajemen serta struktur kepengurusan direksi menggsngi seluruh jajaran direksi maupun para staf yang memiliki kewenangan dalam pembinaan lingkungan.
Sementara itu, Manager Humas Pusri Herwawan L Syamsuddin mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terkait dengan laporan masyarakat ini, dan tentunya jika terdapat pelanggaran pihaknya akan mengambil sikap.