Guru SMK di Muaraenim Ini Dianiaya Wali Muridnya, Dipukul dan Diinjak-injak
Kevin pulang ke rumah dan mengadukan kepada Bapaknya Admaja (tersangka) atas kejadian yang menimpanya.
MUARAENIM, TRIBUNSUMSEL.COM - Setelah buron selama tiga pekan, Jumat (15/12/2017), Admaja (38) warga Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenim, berhasil diciduk Polisi karena melakukan penganiayaan terhadap seorang guru SMKN 1 Lubai Ulu, Imam Turmudi (27), warga Tegal Binangun, Palembang.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, penganiayaan terjadi pada Kamis (23/11/2017) berawal ketika korban menegur salah seorang siswa bernama Kevin lantaran memarkirkan sepeda motor di parkiran guru.
Mendapat teguran tersebut, ternyata Kevin tidak terima dan malah menantang gurunya berkelahi, sebab ia merasa besar kepala karena tanah yang digunakan SMKN 1 Lubai Ulu, dahulu adalah tanah milik neneknya.
Merasa tidak senang, lalu Kevin pulang ke rumah dan mengadukan kepada Bapaknya Admaja (tersangka) atas kejadian yang menimpanya. Mendengar pengaduan sepihak tersebut, pelaku bukannya menenangkan anaknya tetapi malah terpancing emosinya dengan mendatangi sekolah mencari korban.
Setelah dicari akhirnya pelaku menemukan korban sedang mengajar di kelas XII SMKN 1 Lubai Ulu, dan tanpa basa basi ia langsung memukuli korban hingga mengenai bagian kepala dan muka. Bahkan korban sempat terjatuh dan injak-injak badannya oleh pelaku sehingga mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya dan sempat di rawat di RS Siti Khodijah Palembang.
Tidak terima atas kejadian yang menimpanya akhirnya korban bersama keluarganya melapor ke Polsek Rambang Lubai. Setelah mendapat laporan, petugas langsung mencari pelaku, namun sudah keburu melarikan diri.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan ketika pelaku pulang ke rumah petugas langsung melakukan penangkapan di depan rumahnya tanpa perlawanan berarti.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, saat ini, pelaku sudah diamankan bersama alat buktinya berupa visum dan hasil pemeriksaan saksi-saksi. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 351 (1) KUHP tentang Penganiayaan. (ari/sp)